Rapat anggota
koperasi Indonesia dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT,
tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat
masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu
Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus
dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.
Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
Koperasi.
Jika sewaktu2
terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus
koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan
pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di
dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi (
ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus
menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat anggota
koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang
Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi Indonesia yang
berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat
Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan
voting. Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada
anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat
serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi
sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang
dimusyawarahkan. Keputusan berdasarkan
musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh
anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua
yang hadir. Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan
berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian
anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat
anggota koperasi yang lain.
Pengambilan
pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan
secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan
apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. Keputusan
berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri
oleh anggotakoperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART
Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang
hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali
pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang
disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan
suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat
jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua
pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang
diperoleh dari dua pilihan tersebut. Pemberian suara secara terbuka untuk
menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)dilakukan
oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri,
tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat. Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung
secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk
out) dianggap telah hadir dan tidak
mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi
ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya
ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24
(dua puluh empat) jam.
Apabila hasil
pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal. Pemberian suara secara rahasia dilakukan
dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang
dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat
juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil
pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam
rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil
mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal. Dalam
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat
Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan
Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota
koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku.
Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat
lambatnya bulan Juli.
ARTIKEL TERKAIT:
KEANGGOTAAN KOPERASI DI INDONESIA
KOPERASI PRODUSEN SUSU TERBESAR DI DUNIA