Wisuda S1 Institut Koperasi Indonesia

Ngafatun Nur Fauziah, Nur Imroatus Shalikhah.SE, Bayu Candra Irawan.SE

Penggerak Koperasi

Serba serbi Koperasi segala sesuatu seputar Pegelolaan Koperasi

Manajemen Perusahaan Koperasi

Menyajikan Ilmu dan Seni Dalam menjalankan fungsi Perusahaan

Profil Koperasi

Contoh Koperasi yang baik dan sukses

Wirausaha

Inspirasi dan Motivasi dunia Wirausaha

Jumat, 31 Oktober 2014

Definisi Prestasi Kerja Karyawan




Setiap perusahaan pada dasarnya menginginkan dan menuntut agar seluruh karyawan selalu menyelesaikan pekerjaannya dengan sebaik mungkin. Namun karyawan tidak dapat diperlakukan seenaknya seperti menggunakan faktor-faktor produksi lainnya (mesin, modal, dan bahan baku). Karyawan juga harus selalu diikut sertakan dalam setiap kegiatan serta memberikan peran aktif untuk menggunakan alat-alat yang ada. Karena tanpa peran aktif karyawan, alat-alat canggih yang dimiliki tidak ada artinya bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya.

Menurut Hasibuan ( 2008 : 94 ) menyatakan bahwa: “Prestasi kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas–tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan , pengalaman, dan kesungguhan serta waktu”.

Mangkunegara (2002 : 33) menyatakan: “Prestasi kerja dari kata job performance atau actual performance adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya”.

Maier  dalam As’ad (2001 : 63) menjelaskan bahwa: “Kriteria ukuran prestasi kerja adalah : kualitas, kuantitas, waktu yang dipakai, jabatan yang dipegang, absensi, dan keselamatan dalam menjalankan pekerjaan. Dimensi mana yang penting adalah berbeda antara pekerjaan yang satu dengan pekerjaan yang lain”.

Menurut Heidjrahman dan Husnan (2002 : 188): “Prestasi kerja dapat ditafsirkan sebagai arti pentingnya suatu pekerjaan, tingkat keterampilan yang diperlukan, kemajuan dan tingkat penyelesaian suatu pekerjaan. Prestasi kerja merupakan proses tingkat mengukur dan menilai tingkat keberhasilan seseorang dalam pencapaian tujuan”.

Selanjutnya Rivai (2004:309) mengatakan bahwa : “Prestasi Kerja merupakan suatu fungsi dari motivasi dan kemampuan”.

Cara Menghitung Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Pada Anggota Koperasi



Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·     SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·     Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·     Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·        Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.    SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.    bagian (persentase) SHU anggota
3.    total simpanan seluruh anggota
4.    total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    jumlah simpanan per anggota
6.    omzet atau volume usaha per anggota
7.    bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.    bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU RI No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 5 ayat1
       Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
       Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
       Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA,
 dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU          : sisa hasil usaha
JUA           : jasa usaha anggota
JMA          : jasa modal sendiri
Tms          : total modal sendiri
Va             : volume anggota
Vak           : volume usaha total kepuasan
Sa             : jumlah simpanan anggota