PROMOTION
MANDATE
( Werner
Grosskopf)
PENDAHULUAN
Koperasip pada umumnya menghadapi pasar
persaingan terutama di negara – negara industri. Aktivitas usaha koperasi
menjadi bagian dari percaturan persaingan di pasar dimana masing –masing pelaku
bisnis berusaha mempertahankan eksistensinya, termasuk koperasi. Rentabilitas
likuiditas dan ketahanan jangka panjang cenderung menjadi tujuan utama
koperasi.
Pada saat ini, indicator pengucuran kinerja koperasi
cenderung dilihat dari penurunan biaya dan peningkatan menerimaan, dianggap
belum sesuai dengan tujuan koperasi yang sesungguhnya. Seharusnya, pengucuran
kinerja berdasarkan tujuan utama koperasi yaitu “ Promosi Ekonomi Anggota” baik
sebagai unit usaha maupun sebagai rumah tangga keluarga melalui upaya usaha
koperasi sebagai bentuk usaha bersama. Semua aktivitas usaha koperasi
seharusnya berbasi pada tujuan ini. Pada satu sisi koperasi harus mampu tampil
di dalam pasar yang bersaing dan pada sisi lain harus secara tegas berorientasi
pada kepentingan anggota. Artinya, secara kontinyu koperasi harus selalu
menjalankan fungsinya ssebagai mandataris untuk mempromosikan ekonomi anggota,
berorientasi pada kepentingan ekonomi anggota dab sekaligus mampu mengikuti
perubahan pasar yang akan selalu mewarnai kebijakan usaha koperasi di masa
depan.
MANDAT
PROMOSI ANGGOTA
Manfaat promosi ekonomi anggota adalah
realisasi wujud dari tujuan utama perusahaan koperasi, menjadi identitas
koperasi. Tugas mempromosikan ekonomi anggota baik sebagai unit usaha maupun
sebagai rumah tangga merupakan ciri khusus koperasi yang membedakannya dari
bentuk – bentuk perusahaan lain bukan
koperasi. Tujuan spesifik ini mungkin dirasakan agak jangal, Sebab bianya
tujuan perusahaan adalah memuaskan kehendak pemilik perusahaan.
Mandate promosi anggota perlu dipahami
secara spesifik untuk membatasi Pengertiannya dari bentuk – bentuk perusahaan
lainnya dan koperasi harus secara sungguh –sunguh hanya bekerja untuk
mempromosikan ekonomi anggota dimana anggota tidak lain adalah patner utama usaha
koperasi. Koperasi merupakan kolaborasi dari sekelompok individu yang menjadi anggotanya dan menyakatan diri
mengambil tanggung jawab bersama didalam satu entitas ekonomi yang disebut
koperasi, untuk dimanfaatkan secara bersama – sama pula. Kelompok anggota dan
perusahaan koperasi milik mereka membangun prinsip ini menjadi dasar pembeda
dari bentuk – bentuk perusahaan lainnya. Karena itu, mandate promosi anggota
hanya akan berwujud bila prinsip identitas ini ditaati dan direalisasikan.
Sehubungan dengan prinsip identitas ini
maka anggota berada pada posisi secara bersama. Pada satu posisi anggota adalah
pelanggan dari perusahaan koperasi dimana ekonomi mereka dipromosikan oleh
koperasi melalui manfaat – manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh koperasi. Bila hal ini tidak terjadi maka
koperasi tidak memiliki legitimasi. Pada sisi lainnya, anggota adalah pemilik
koperasi yang telah menyetor modal ke dalam koperasi dan karena itu mereka
harus terlibat di dalam proses pengambilan keputusan – keputusan koperasi.
Persoalan mandate promosi anggota lebih
bernuasa ekonomi sebagai perwujudan dari prinsip identitas dan dapat dikatakan
sebagai wujud operasionalisasi dari tujuan koperasi. Karena itu, tugas kerja
koperasi harus selalu berhubungan dengan perekonomian anggota. Di dalam
menajemen bisnis perusahaan dikenal berbagai macam model maksimalisasi laba
sebagai dasar dalam mengambil keputusan – keputusan. Untuk mencapai tujuan
maksimalisasi laba dirinci berbagai sasaran antara sehingga membangun suatu
sistem tujuan. Mengikuti pola manajemen bisnis tersebut, maka sistem tujuan
koperasi dapat dikembangkan. Fungsi tujuan koperasi memiliki karakteristik
sebagai akumulasi dari berbagai tujuan kelompok individu anggota koperasi serta
integrasiannya ke dalam tujuan koperasi. Artinya, akumulasi tujuan individu
anggota dan tujuan koperasi harus dirumuskan secara terintegrasi. Koperasi
modern harus mampu menyelaraskan di antara dua kepentingan yaitu mempromosikan
ekonomi anggota dan Orientasi koperasi kepada pasar.
Mandate promosi ekonomi anggota yang
diputuskan oleh angota harus menjadi dasar kerja dan aktivitas semua koperasi. Mandate
ini merupakan fundamen semua koperasi di dalam memecahkan masalah – masalah,
merupakan elemen dasar bagi semua koperasi di dunia, berlaku sepanjang waktu
dan menjadi ciri khas koperasi. Manadat promosi ekonomi anggota merupakan
kekhususan di dalam koperasi, sebagai
wujud dari prinsip identitas dan karena itu harus digunakan sebagai landasan
hukum dan teori, sebagai landasan untuk menunjukkan bahwa mandate promosi ini
digunakan sebagai alat ukur kinerja koperasi. Tetapi sesuai dengan perubahan
dan perkembangan yang terjadi baik di pasar maupun rumah tangga anggota maka
penyesuaian di dalam pengucuran indicator – indicator perlu dilakukan secara dinamis.
Agar mandate promosi dapat ditetapkan
secara tepat di dalam siste, tujuan koperasi, maka implementasinya ke dalam
indicator – indicator ekonomi disesuaikan dengan pendekatan normatif yang
dianut oleh koperasi. Ilmu ekonomi perlu
pula mengupas tentang koperasi sebagai organisasi self-help yang merupakan
realitas di dalam kehidupan sosial-ekonomi dan menjelaskan perilaku dan
korelasi – korelasi antar variabelnya, sehinga dapat dipahami interaksinya
dengan berbagai organisasi ekonomi lainnya.
Dalam beberapa literature dapat dijumpai
beberapa pengertian tentang mandate promosi di dalam koperasi, antara lain
bahwa :
a. Dalam
batasan ekonomi adalah keberhasilan koperasi untuk meningkatkan pendapatkan
atau menurunkan biaya produksi pada rumah tangga ekonomi anggota.
b. Dalam
hal dayaguna keberadaan koperasi untuk memenuhi kebutuhan subtansi dari para
anggotanya.
c. Berbagai
interprestasi lainnya yang menunjukkan bahwa koperasi telah mempu memenuhi
tugasnya dalam menjalankan fungsi mandate mempromosikan ekonomi anggotanya.
Apapun bentuk manfaat
yang dapat diberikan oleh koperasi harus dapat dihubungkan dengan tujuan pokok
koperasi untuk mempromosikan ekonomi anggota, baik kedudukannya sebagai pemilik
maupun pelanggan. undang – undang koperasi di jerman secara tegas menyatakan
keharusan koperasi untuk menjalankan fungsi mandate promosi ekonomi anggotanya.
Postulat dan kesimpulan dari hasil penelitian juga sudah
banyak yang berhasil menyusun model dan menjelaskan tentang mandate promosi di
dalam praktek koperasi, disertai dengan catatan bahwa memang relatif sulit
untuk melaksanakan mandate promosi di dalam sistem koperasi yang modern dan
cenderung menciptakan market linkage cooperative( dalam sistem hubungan Pasar )
(Hanel, 1992). Dengan demikian, mandate promosi sebagi wujud dari tujuan utama
koperasi harus menjadi dasar perumusan operasional koperasi tanpa harus
mengurangi nilai – nilai yang dianut oleh setiap individu anggota. Tetapi dalam
lingkungan ekonomi pasar dimana laba selalu menjadi target setiap perusahaan.
Maka implementasi dari mandate promosi mungkin sulit dilepaskan dari motif
memumpuk laba. Dengan alasan bahwa laba dapat dijadikan sebagai sumber untuk
memperkuat dan mengamankan kelengsungan hidup koperasi, maka dalam batasan
tertentu pemupukan laba oleh koperasi masih dapat dibenarkan bila dikaitkan
untuk meningikatkan kemampuan koperasi di dalam menjalankan fungsi mandate
promosinya. Artinya , laba jangan diartikan sama seperti laba di dalam sistem
kapitalistik, melainkan laba di dalam koperasi tidak dapat dilepaskan dari
fungsi mandate promosinya, sebagai wujud dari identitas koperasi, sebagai
pembeda koperasi dari bentuk perusahaan lainnya.
SUKSES EKONOMI SEBAGAI
BASIS
Pada
abad 19 ide berkoperasi mulai diperkenalkan sebagai upaya dari buruh,
pengrajin, petani, dan industri kecil untuk keluar dari kesulitan – kesulitan
ekonomi yang timbul sebagi akibat dari revolusi industri, berbasis pada ide
membangun solidaritas di dalam memenuhi kebutuhan. Hanya melalui koperasi saja
maka pinjaman dan berbagai kebutuhan hidup dapat dipenuhi dengan terjangkau.
Pada perkembangan berikutnya,, para pelaku bisnis non-koperasi melihat peluang
bahwa koperasi dapat dijadikan sebagai jalur distribusi barang/jasa secara
menguntungkan. Hal ini mendorong koperasi untuk membuka diri dan melayani
non-anggota. Monopoli dalam mandate promosi menjadi hilang. Produk – produk
Layanan koperasi yang berasal dari pembeli di pasar, memberi manfaat kepada
semua konsumen, angora dan non- anggota, tidak ada lagi keistimewaan menjadi
anggota koperasi. Perilaku koperasi menjadi tidak lagi berbeda dengan bentuk –
bentuk perusahaan lainnya, ditujukan untuk menupuk laba. Laba dibagikan kepada
anggota sebagai deviden karena anggota diposisikan sebagai pemilik modal,
mengikuti pola kapitalistik.
Padahal, dalam fungsi koperasi sebagai pemegang mandate
promosi ekonomi anggota, akan lebih banyak berhubungan dengan interaksi antara
anggota dan Layanan – Layanan barang/
jasa oleh koperasi. Bila ada surplus pada akhir periode kerja maka surplus
dibagikan kepada anggota berdasarkan jumlah transaksi masing –masing anggota
terhadap koperasi. Meskipun koperasi cenderung terbenam pada sistem ekonomi
pasar dan berubah arah menjadi
berorientasi pada laba, tetapi seharusnya tidak menjadi hilang identitasnya sebagai
pemegang mandate promosi anggota. Artinya, distribusi laba koperasi kepada
anggota menjadi logis bila didasarkan pada intesitas masing – masing anggota
dalam pemanfaatan Layanan barang/jasa yang disediakan oleh koperasi. Distribusi
laba seperti ini disebut reimbursement ( pengembalian dana).
KESIMPULAN TEORI
(Ramudi Ariffin)
Menurut sejarah perkembangannya di eropa, dimana sistem
kapitasistik menguasai kehidupan ekonomi, telah membawa praktek berkoperasi
Tenggelam ke dalam sistem koperasi modern yang kaptasistik. Koperasi bergeser
dari sistem tradisional yang sepenuhnya berpijak pada promosi ekonomi anggota
menjadi kapitalistik yang berorientasi kepada laba. Pasar non-anggota yang
dijadikan sasaran usaha koperasi lebih dominan dibanding Layanan kepada
anggota. Surplus koperasi sebagai deviden berdasarkan pertisipasi modal kepada
koperasi. Didukung dengan penerapan ilmu ekonomi (perusahaan) yang tidak
mengenal terminology promosi ekonomi anggota sebagai tujuan akhir perusahaan,
maka pergeseran Orientasi koperasi menjadi semakin nyata.
Tetapi, para ahli termasuk pemerintah di negara-negara eropa
menyadari bahwa kehadiran koperasi memang dimaksudkan semata-mata dalam rangka
promosi ekonomi anggota. Karena itu, Undang-Undang tentang koperasi dibuat
sedemikian rupa dengan menekankan koperasi sebagai pemegang mandate ekonomi
anggota. Bila sistem ekonomi pasar telah menggiring praktek berkoperasi
bergeser menjadi kapitasistik maka fungsi koperasi sebagai pemegang mandate
promosi ekonomi anggota tetap harus dijalankan, sebagai pembeda spesifik
terhadap bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Mandate promosi anggota melekat
dalam interaksi antara anggota dengan Layanan barang/jasa yang diselenggarakan
oleh koperasi. Oleh karena itu, bila koperasi telah bergeser menjadi pemumpuk
laba, maka pembagian surplus bukan dalam bentuk deviden terhadap modal, melainkan
berdasarkan kepada intensitas anggota terhadap pemanfaatan Layanan-layanan
koperasi. Dengan demikian meskipun koperasi harus menyesuaikan diri terhadap
proses ,modernisasi, tetapi tidak boleh kehilangan jati dirinya. Dubhasi (1970)
bahkan secara tegas menyatakan agar terminology “profit” tidak digunakan di
dalam koperasi, melainkan lebih tepat digunakan terminology surplus/deficit.