Rabu, 05 November 2014

KEANGGOTAAN KOPERASI DI INDONESIA


      Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.
1.       Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
1)      Warga negara Indonesia
2)      Mampu melakukan tindakan hukum
3)      Bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
4)      Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku
5)      Berkeinginan memajukan koperasi
6)      Tidak ada paksaan dari pihak lain
2.       Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
1)      Meninggal dunia
2)      Bertentangan dengan tujuan koperasi
3)      Mengundurkan diri
4)      Selalu merugikan koperasi
5)      Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.
3.       Kewajiban anggota:
1)      Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
2)      Berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi
3)      Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
4)      Memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan
5)      Mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat anggota maupun rapat penguru
4.       Hak anggota:
1)      Menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara dalam RAT
2)      Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas
3)      Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
4)      Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
5)      Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.