Koperasi
dalam bahasa Inggrisnya menjadi Co-operation
(Co = bersama, Operation = usaha), tetapi tidak semua kerja sama itu koperasi.
Kerja sama dimaksudkan dalam koperasi
ialah kerjasama antara orang-orang atau badan hukum yang telah
direncanakan untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan pula
sebelumnya. Lebih tegas lagi tujuan yang hendak dicapai di sini adalah tujuan
yang bersifat ekonomis, perseorangan ataupun kelompok untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota, melalui macam-macam usaha seperti meningkatkan produksi,
meningkatkan pemasaran dan jasa-jasa pelayanan yang lebih berhasil guna dan
berdaya guna. Adapun pengertian koperasi menurut Para ahli:
1.
Mohammad Hatta (dalam Tim IKOPIN,
2000:60)
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong”.
2. H.E.
Erdman (dalam Subandi 2009:19) mendefinisikan :
“Koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan
hukum, anggota ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan menggembalikan
semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang
mereka jalankan dengan koperasi”.
3. Calvert
(dalam Tim IKOPIN, 2000:60)
“Koperasi adalah suatu bentuk organisasi dimana
orang – orang secara sukarela bergabung bersama – sama, sebagai mahluk manusia,
atas dasar persamaan demi peningkatan manfaat ekonomi mereka sendiri”.
4. Definisi koperasi dijelaskan dari hasil kongres ICA
(International Co-operative Alliance)
di Manchester Inggris tanggal 23 September 1995 adalah
“A
co-operative is an autonomous
association of persons united voluntary to meet their common economic, social,
and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and
democratically-controlled enterprise.” Artinya koperasi adalah perkumpulan otonom dari
orang-orang yang bergabung secara suka-rela untuk memenuhi kebutuhan dan
aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang
dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis.
5. Menurut
Undang-Undang RI No.25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian pada Bab I pasal 1 ayat
(1) berbunyi:
“ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.