Jumat, 10 Oktober 2014

Definisi KOPERASI


Koperasi dalam bahasa Inggrisnya menjadi Co-operation (Co = bersama, Operation = usaha), tetapi tidak semua kerja sama itu koperasi. Kerja sama dimaksudkan dalam koperasi  ialah kerjasama antara orang-orang atau badan hukum yang telah direncanakan untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan pula sebelumnya. Lebih tegas lagi tujuan yang hendak dicapai di sini adalah tujuan yang bersifat ekonomis, perseorangan ataupun kelompok untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, melalui macam-macam usaha seperti meningkatkan produksi, meningkatkan pemasaran dan jasa-jasa pelayanan yang lebih berhasil guna dan berdaya guna. Adapun pengertian koperasi menurut  Para ahli:
1.           Mohammad Hatta (dalam Tim IKOPIN, 2000:60)
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong”.
2.      H.E. Erdman (dalam Subandi 2009:19) mendefinisikan :
“Koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan menggembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi”.
3.      Calvert (dalam Tim IKOPIN, 2000:60)
“Koperasi adalah suatu bentuk organisasi dimana orang – orang secara sukarela bergabung bersama – sama, sebagai mahluk manusia, atas dasar persamaan demi peningkatan manfaat ekonomi mereka sendiri”.
4.     Definisi koperasi dijelaskan dari hasil kongres ICA (International Co-operative Alliance) di Manchester Inggris tanggal 23 September 1995 adalah
“A co-operative  is an autonomous association of persons united voluntary to meet their common economic, social, and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise.” Artinya koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara suka-rela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis.
5.   Menurut Undang-Undang RI No.25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian pada Bab I pasal 1 ayat (1) berbunyi:
“ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.