Wisuda S1 Institut Koperasi Indonesia

Ngafatun Nur Fauziah, Nur Imroatus Shalikhah.SE, Bayu Candra Irawan.SE

Penggerak Koperasi

Serba serbi Koperasi segala sesuatu seputar Pegelolaan Koperasi

Manajemen Perusahaan Koperasi

Menyajikan Ilmu dan Seni Dalam menjalankan fungsi Perusahaan

Profil Koperasi

Contoh Koperasi yang baik dan sukses

Wirausaha

Inspirasi dan Motivasi dunia Wirausaha

Rabu, 08 Oktober 2014

Kospin Jasa



Kospin Jasa was founded by several small and medium entrepreneurs in the 1970s. Their objective establishing this financial co-operative is to provide solution in coping with difficulties to get loan for their business capital, since generally their business was managed in a traditional way.
In order to overcome the financial difficulties faced by those small and medium business owners, then they held a meeting at the residence of Mr. H.A. Djunaid (the deceased), one of national co-operative leading figures, on December 13, 1973. The participants of the meeting consisted of the leaders of the three ethnic communities: the native Indonesian, the Chinese, and the Arabic-Indonesian. They all agreed to establish co-operative that run their service in providing savings and loans (Credit Union). Based on the agreement of all parties, this co-operative is named “JASA” or “SERVICE” in the hope it will be able to provide services and benefits to members, the co-operative movement, the community, society, and the government.
Since its establishment till now, Kospin Jasa has actively engaged all parties and groups regardless of ethnicity, race, class and religion. It is solely to unite in a coexistence society to solve problems in economics, together in one foundation. That is why Kospin Jasa receives the title as “The Co-operative of National Unity”.
Vision and Mission
Vision
To establish the Save and Loan Co-operative that is independent and firm based on the mandate in building the mutual economic and fairness in Indonesia.
Mission
In order to achieve the vision, Kospin Jasa has carried out some activities as follows:
·         Invite all the potential parties in society regardless of ethnicity, race, class and religion, so that they can go along, be united and in a good faith to build the social economy in togetherness in a foundation called co-operative.
·         Assist small and medium merchants in giving capital loan for their cash-flow business so that their prosperity can be improved.
·         Participate in economic development and actively support the implementation of business activities by bringing other partners either State-Owned Enterprises, Private Companies, Banking or other co-operatives.

​Logo
The logo of Kospin Jasa is  materialized in the writing of Kospin Jasa where in the middle of the writing, there was a symbol of the "wheel" that moves dynamically formed the initials "J" with various kind of colors, describing "pluralism and togetherness" that co-exist and respect.
The symbol of philosophy of wheels is suitable with the vision of Kospin Jasa as a savings and loan co-operative, so the orientation of this cooperative in  the next progress is achieving  to be independent and firm based on trusteeship in building social economic with  fairness.
Color on of the wheel is correlated to the mission, that invite all the potential parties in society regardless of race, class and religion, so that they can go along, be united and in a good faith to build the social economy in togetherness in a foundation called co-operative.
Management
Managerial system is implemented by Kospin Jasa since its establishment. The members meeting as the highest power of selecting boards and supervisors from members for a term of 5 years with a third ethnic formations. The Boards have acted as policy maker and supervisor of operations as well as matters that was relating to the terms of a cooperative organization. In its  activities of several boards are appointed supervision in suitable with be operational systems.
Daily operational is managed by Head of Division, which consists of: Head of Fund Management Division, Head of operations and marketing division, Head of Supervision Division with Loans assisted by the Head of the Central Office and branches and their staff. In order to create an effective work load, then there is Assistant Administrator to be appointed to manage.
A plenary meeting is held by management every month to evaluate works of the previous month and conduct the policy for the next month. The system of internal supervision is carried out by the Division of Supervision that assisted by several field inspector, while at the branch office, there is internal control unit (ICU) who’s in charge to supervise.

pengertian manajemen keuangan


Berikut ini adalah beberapa pengertian manajemen keuangan menurut para ahli :
1.      Pengertian manajemen keuangan menurut Liefman :
Manajemen Keuangan merupakan usaha untuk menyediakan uang dan menggunakan uang untuk mendapat atau memperoleh aktiva.
2.      Pengertian manajemen keuangan menurut Erlina, SE.
Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund).
3.      Pengertian manajemen keuangan menurut Depdiknas :
Manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
4.      Pengertian manajemen keuangan menurut Prawironegoro :
Aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh modal yang semurah-murahnya dan menggunakan seefektif, seefisien, dan seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba.
5.      Pengertian manajemen keuangan menurut Suad Husnan :
Manajemen Keuangan ialah manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan.
6.      Pengertian manajemen keuangan menurut Bambang Riyanto :
keseluruhan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha mendapatkan dana yang diperlukan dengan biaya yang minimal dan syarat-syarat yang paling menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut se-efisien mungkin.
7.      Pengertian manajemen keuangan menurut Agus Sartono :
Manajemen keuangan dapat diartikan sebagai manajemen dana baik yang berkaitan dengan pengalokasian dana dalam berbagai bentuk investasi secara efektif maupun usaha pengumpulan dana untuk pembiayaan investasi atau pembelanjaan secara efisien. (2001:6)
8.      Pengertian manajemen keuangan menurut JF Bradley :
Manajemen keuangan adalah bidang manajemen bisnis yang ditujukan untuk penggunaan model secara bijaksana & seleksi yang seksama dari sumber modal untuk memungkinkan unit pengeluaran untuk bergerak ke arah mencapai tujuannya.
9.      Pengertian manajemen keuangan menurut Brigham dan Houston yang diterjemahkan oleh Dodo, H. Dan Herman, W.
yaitu “Manajemen keuangan merupakan bidang yang terluas dari tiga bidang keuangan, dan memiliki kesempatan karir yang sangat luas”
10.  Pengertian manajemen keuangan menurut Grestenberg :
how business are organized to acquire funds, how they acquire funds, how the use them and how the prof ts business are distributed.
11.  Pengertian manajemen keuangan menurut Sutrisno :
Manajemen Keuangan adalah Sebagai semua aktivitas perusahaan dengan usaha-usaha mendapatkan dana perusahaan dengan biaya yang murah serta usaha untuk menggunakan dan mengalokasikan dana tersebut secara efisien. (2003:3)
12.  Pengertian manajemen keuangan menurut J. L. Massie :
Manajemen keuangan adalah kegiatan operasional bisnis yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan dana yang diperlukan untuk sebuah operasi yang efektif dan efisien.
13.  Pengertian manajemen keuangan menurut Weston dan Copeland yang diterjemahkan oleh Jaka, W. dan Kirbrandoko yaitu sebagai berikut:
 “Manajemen keuangan dapat dirumuskan oleh fungsi dan tanggung jawab para manajer keuangan. Fungsi pokok manajemen keuangan antara lain menyangkut keputusan tentang penanaman modal, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden pada suatu perusahaan”
14.  Pengertian manajemen keuangan menurut Sonny, S. (2003).
Manajemen keuangan adalah aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola asset sesuai dengan tujuan perusahaan secara menyeluruh.
15.  Pengertian manajemen keuangan menurut Howard & Upton :
Manajemen keuangan adalah penerapan fungsi perencanaan & pengendalian fungsi keuangan.
16.  Pengertian manajemen keuangan menurut James Van Horne :
Manajemen Keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan tujuan menyeluruh.

Prinsip manajemen keuangan


Manajemen keuangan bukan hanya berkutat seputar pencatatan akuntansi. Dia merupakan bagian penting dari manajemen program dan tidak boleh dipandang sebagai suatu aktivitas tersendiri yang menjadi bagian pekerjaan orang keuangan. Manajemen keuangan lebih merupakan pemeliharaan suatu kendaraan, apabila kita tidak memberinya bahan bakar dan oli yang bagus serta service teratur, maka kendaraan tersebut tidak akan berfungsi secara baik dan efisien. Lebih parah lagi, kendaraan tersebut dapat dirusak ditengah jalan dan gagal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.Jadi, manajemen keuangan adalah aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang semuah-murahnya dengan menggunakanya seefektif, seefisien, dan seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba.
Dalam prakteknya, Manajemen Keuangan adalah tindakan yang diambil dalam rangka menjaga kesehatan keuangan organisasi. Untuk itu, dalam membangun sistem manajemen keuangan yang baik maka diperlukan pengidentifikasian prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik pula. Adapun 7 prinsip dari manajemen keuangan yang harus diperhatikan:
1)     Konsistensi (Consistency) : Sistem dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke waktu. Ini tidak berarti bahwa sistem keuangan tidak boleh disesuaikan apabila terjadi perubahan di organisasi. Pendekatan yang tidak konsisten terhadap manajemen keuangan merupakan suatu tanda bahwa terdapat manipulasi di dalam pengelolaan keuangan.
2)   Akuntabilitas (Accountability) : Akuntabilitas adalah kewajiban moral atau hukum yang melekat pada individu, kelompok, atau organisasi untuk menjelaskan bagaimana dana, peralatan, atau kewenangan yang diberikan pihak ketiga telah digunakan. Organisasi harus dapat menjelaskan bagaimana dia menggunakan sumber dayanya dan apa yang telah dia capai sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Semua pemangku kepentingan berhak untuk mengetahui bagaimana dana dan kewenangan digunakan.
3)    Transparansi (Transparency) : Organisasi harus terbuka dengan pekerjaannya, menyediakan informasi berkaitan dengan rencana dan aktivitasnya kepada para pemangku kepentingan. Termasuk di dalamnya menyiapkan laporan keuangan yang akurat, lengkap, dan tepat waktu serta dapat dengan mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Apabila organisasi tidak transparan, hal ini mengindikasikan ada sesuatu hal yang disembunyikan.
4) Kelangsungan Hidup (Viability) : Agar keuangan terjaga, pengeluaran organisasi di tingkat strategic maupun operasional harus sejalan/disesuaikan dengan dana yang diterima. Kelangsungan hidup (viability) merupakan suatu ukuran tingkat keamanan dan keberlanjutan keuangan organisasi. Manager organisasi harus menyiapkan sebuah rencana keuangan yang menunjukkan bagaimana organisasi dapat melaksanakan rencana strategiknya dan memenuhi kebutuhan keuangannya.
5)     Integritas (Integrity) : Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, individu yang terlibat harus mempunyai integritas yang baik. Selain itu, laporan dan catatan keuangan juga harus dijaga integritasnya melalui kelengkapan dan keakuratan pencatatan keuangan.
6)   Pengelolaan (Stewardship) : Organisasi harus dapat mengelola dengan baik dana yang telah diperoleh dan menjamin bahwa dana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Secara praktek, organisasi dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik melalui berhati-hati dalam perencanaan strategic, identifikasi resiko-resiko keuangan, dan membuat sistem pengendalian dan sistem keuangan yang sesuai dengan organisasi.
7)   Standar Akuntansi (Accounting Standards) : Sistem akuntansi dan keuangan yang digunakan organisasi harus sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku secara umum. Hal ini berarti bahwa setiap akuntan di seluruh dunia dapat mengerti sistem yang digunakan organisasi.

Definisi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

Pada kesempatan kali ini Kampusnya Koperasi akan berbagi posting tentang Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Atau mungkin sobat ingin membaca posting sebelumnya yang membahas tentang "Definisi Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management) Menurut Para Ahli". semoga bermanfaat.
Berikut ini adalah beberapa pengertian manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut para ahli :
1.  Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Mary Parker Follett Manajemen Sumber Daya Manusia adalah suatu seni untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi melalui pengaturan orang-orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaanpekerjaan itu sendiri.
2.     Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Edwin B. Flippo Manajemen Sumber Daya Manusia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pelepasan sumber daya manusia agar tercapai berbagai tujuan individu, organisasi dan masyarakat.
3.   Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Marwansyah (2010:3), manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai pendayagunaan sumber daya manusia di dalam organisasi, yang dilakukan melalui fungsi-fungsi perencanaan sumber daya manusia, rekrutmen dan seleksi, pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan karir, pemberian kompensasi dan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hubungan industrial.
4. Manajemen Sumber daya manusia sering disebut juga dengan manajemen personalia. Manajemen personalia merupakan proses manajemen yang diterapkan terhadap personalia yang ada di organisasi. Menurut Flippo (1994:5), manajemen personalia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian atas pengadaan tenaga kerja, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemutusan hubungan kerja dengan sumber daya manusia untuk mencapai sasaran perorangan, organisasi, dan masyarakat.
5.    Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Sastrohadiwiryo (2002) menggunakan istilah manajemen tenaga kerja sebagai pengganti manajemen sumber daya manusia. Menurutnya, manajemen tenaga kerja merupakan pendayagunaan, pembinaan, pengaturan, pengurusan, pengembangan unsur tenaga kerja, baik yang berstatus sebagai buruh, karyawan, maupun pegawai dengan segala kegiatannya dalam usaha mencapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya, sesuai dengan harapan usaha perorangan, badan usaha, perusahaan, lembaga, maupun instansi.
6.   Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia menurut Hasibuan (2003, h. 10), adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. Manajemen Sumber Daya Manusia adalah bidang manajemen yang khusus mempelajari hubungan dan peranan manajemen manusia dalam organisasi perusahaan. Unsur MSDM adalah manusia yang merupakan tenaga kerja pada perusahaan. Dengan semikian, fokus yang dipelajari MSDM ini hanyalah masalah yang berhubungan dengan tenaga kerja manusia saja.
7.   Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Henry Simamora MSDM adalah sebagai pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balasan jasa dan pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau kelompok bekerja. MSDM juga menyangkut desain dan implementasi system perencanaan, penyusunan personalia, pengembangan karyawan, pengeloaan karir, evaluasi kerja, kompensasi karyawan dan hubungan perburuhan yang mulus.
8.  Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Achmad S. Rucky MSDM adalah penerapan secara tepat dan efektif dalam proses akusis, pendayagunaan, pengemebangan dan pemeliharaan personil yang dimiliki sebuah organisasi secara efektif untuk mencapai tingkat pendayagunaan sumber daya manusia yang optimal oleh organisasi tersebut dalam mencapai tujuan-tujuannya.
9.  Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Mutiara S. Panggabean MSDM adalah proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pimpinan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis pekerjaan, evaluasi pekerjaan, pengadaan, pengembngan, kompensasi, promosi dan pemutusan hubungan kerja guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Dari definisi di atas, menurut Mutiara S. Panggabaean bahwa, kegiatan di bidang sumber daya manusia dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu dari sisi pekerjaan dan dari sisi pekerja.Dari sisi pekerjaan terdiri dari analisis dan evaluasi pekerjaan. Sedangkan dari sisi pekerja meliputi kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi kerja, pelatihan dan pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan hubungan kerja.
10.  Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Hadari Nawawi (2003:42), mengemukakan bahwa MSDM adalah : “Proses mendayagunakan manusia sebagai tenaga kerja secara manusiawi agar potensi fisik dan psikis yang dimiliki berfungsi maksimal bagi tercapainya tujuan perusahaan”.
11. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Fustino Cardoso Gomes (2002:3), memberikan pengartian yang berbeda, bahwa MSDM adalah : “Suatu gerakan pengakuan terhadap pentingnya unsur manusia sebagai sumber daya yang cukup potensial yang perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi organisasi dan bagi pengembangan dirinya”.
12. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut M.Manullang (2004:198), adalah sebagai berikut : “Manajemen Sumber Daya Manusia adalah seni dan ilmu pengadaan, pengembangan dan pemanfaatan SDM sehingga tujuan perusahaan dapat direalisasikan secara daya guna dan kegairahan kerja dari semua kerja”.
13. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Mathis dan Jackson (2006, h.3) adalah rancangan sistem-sistem formal dalam sebuah organisasi untuk memastikan penggunaan bakat manusia secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan organisasi.
14. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia menurut Fisher et.al (1993,h.5) mendefinisikan : Human Resources Management (HRM) involves all management decisions and practices that directly affect or influence the people, or human resources who work for the organization. (MSDM melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang berdampak langsung atau berpengaruh ke semua orang, atau sumber daya manusia yang bekerja bagi organisasi).
15. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia menurut Gary Dessler (1997,h.2) adalah kebijakan dari praktik yang dibutuhkan seseorang untuk menjalankan aspek “orang” atau SDM dari posisi seorang manajemen, meliputi perekrutan, penyaringan, pelatihan, pengimbalan dan penilaian.
16.  Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut The Chartered Institute of Personnel and Development (CIPD) dalam Mullins (2005) dinyatakan : The design, implementation and maintenance of strategies to manage people for optimum business performance including the development of policies and process to support these strategies. (strategi perancangan, pelaksanaan dan pemeliharaan untuk mengelola manusia untuk kinerja usaha yang optimal termasuk kebijakan pengembangan dan proses untuk mendukung strategi).
17. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut M.T.E. Hariandja  (2002, h 2), Manajemen Sumber Daya Manusia yang sering juga disebut dengan manajemen personalia oleh para penulis didefinisikan secara berbeda.
18. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Gouzali Saydam  (2000, h. 4), Manajemen Sumber Daya Manusia terdiri dari dua kata yaitu : manajemen dan sumber daya manusia. Manajemen berasal dari kata to manage yang berarti mengelola, menata, mengurus, mengatur atau mengendalikannya. Dengan demikian manajemen pada dasarnya dapat diterjemahkan menjadi pengelolaan, penataan, pengurusan, pengaturan atau pengendalian. Sedangkan sember daya manusia semula merupakan terjemahan dari human recources. Namun ada pula para ahli yang menyamakan SDM dengan manpower atau tenaga kerja, bahkan sebagian orang menyetarakan pengertian SDM dengan personnel (personalia, kepegawaian dan sebagainya).

19.  Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Veithzal Rivai (2003, h 1), Manajemen Sumber Daya Manusia  merupakan salah satu bidang dari manajemen umum yang meliputi segi-segi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Proses ini terdapat dalam fungsi atau bidang produksi, pemasaran, keuangan, maupun kepegawaian. Karena sumber daya manusia dianggap semakin penting perannya dalam pencapaian tujuan perusahaan, maka berbagai pengalaman dan hasil penelitian dalam bidang SDM dikumpulkan secara sistematis dalam apa yang disebut manajemen sumber daya manusia. Istilah “manajemen” sempunyai arti sebagai kumpulan pengetahuan tentang bagaimana seharusnya memanage (mengelola) sumber daya manusia.

KOPERASI PETERNAKAN BANDUNG SELATAN




Berkat Rahmat dan Hidayah Allah SWT, Kecamatan Pangalengan dan sekitarnya, Kecamatan Kertasari dan sekitarnya, Kecamatan Pacet dan sekitarnya, dianugrahi alam subur serta tokoh masyarakat yang memiliki kesalehan sosial dan nyaah kanu leutik untuk mengangkat kehidupan peternak sapi perah, melalui kelembagaan koperasi.

Atas prakarsa beberapa tokoh masyarakat yang disepakati oleh para peternak sapi perah, pada tanggal 1 April 1969 didirikan Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS Pangalengan).

KPBS Pangalengan dapat bertahan dan bahkan berkembang ditengah berbagai persoalan bangsa, disebabkan mental Akhlakul Karimah, para anggota bersama pengelola, bekerja keras dengan penuh kesabaran, berusaha taat dan patuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya, perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan amanat keputusan rapat anggota yang didasari asas kekeluargaan, kegotongroyongan, dan nilai-nilai kebersamaan, serta silih-asah, silih-asih dan silih-asuh.

Untuk menjalankan Sunnatulloh “Hijrah” dengan melakukan “perubahan” kearah yang lebih baik, Rapat Anggota Tahunan, tahun buku 2005 memberikan amanah untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Hal ini dimaksudkan agar KPBS Pangalengan mampu menghadapi tantangan perubahan zaman dengan tetap menjalankan misi untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama, sehingga para anggota “teu galideur” memilih jalan usaha sebagai peternak sapi perah dan tetap menjadikan KPBS Pangalengan sebagai alat perjuangan mengangkat derajat kehidupan ekonomi, nilai-nilai moral dan agama anggota dan masyarakat di sekitarnya serta senantiasa memelihara kelestarian dan mencegah pencemaran lingkungan.


Visi
Menjadi koperasi yang amaliah, modern, sehat organisasi, sehat usaha dan sehat mental serta unggul di tingkat regional & nasional.

Misi
Taat dan patuh terhadap Pancasila, UUD 1945, Undang-Undang Perkoperasian serta Peraturan Pelaksanaannya dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan amanah keputusan Rapat Anggota.
Memotivasi Anggota secara mandiri untuk meningkatkan harkat derajat sendiri, sekaligus mengangkat citra Perkoperasian.
Meningkatkan kopetensi sumber daya koperasi.
Melaksanakan Tata Kelola Operasional dengan baik, efektif & efisien.
Menjadi laboratorium koperasi persusuan.
Mengimplementasikan inovasi, ilmu pengetahuan, teknologi tepat guna yang ramah lingkungan.

Sejak zaman penjajahan Belanda di Pangalengan terdapat beberapa peternakan diantaranya, De Friensche Terp, Almanak, Van Der Els dan Big Man. Untuk pemasaran hasil produksinya dilakukan oleh Bandungche Melk Center (BMC).

Pada masa pendudukan Jepang perusahaan itu dihancurkan dan sapinya dipelihara oleh penduduk sekitar sebagai usaha keluarga. Para bulan November 1949 petani membentuk koperasi dengan nama Gabungan Petani Peternak Sapi Indonesia Pangalengan (GAPPSIP).

Pada tahun 1961, GAPPSIP tidak mampu menghadapi labilnya perekonomian Indonesia, sehingga tataniaga persusuan sebagian besar diambil alih oleh kolektor (tengkulak). Dengan situasi dan kondisi tersebut, tahun 1963 GAPPSIP tidak mampu melakukan kegiatannya sebagai koperasi.

Beberapa tahun kemudian yaitu pada Tanggal 22 Maret 1969 didirikanlah koperasi yang diberi nama KOPERASI PETERNAKAN BANDUNG SELATAN disingkat KPBS Pangalengan. Akhirnya Tanggal 1 April 1969 KPBS Pangalengan secara resmi telah ber-Badan Hukum, dimana Tanggal 1 April 1969 ditetapkan sebagai Hari Jadi KPBS Pangalengan.

Tahun 1969 s/d 1979, tantangan :
a.Penerimaan susu oleh Industri Pengolahan Susu (IPS) pada hari Kerja.
b.Permintaan dari Pabrik Susu adalah susu telah diproses dengan pendinginan.
c.Pemasaran susu ke konsumen langsung sulit
d.Tingkat kerusakan susu di koperasi dan di peternak cukup tinggi.

Rapat Anggota Tahunan 1976 dan 1977 memutuskan untuk mendirikan Milk Treatment.

Kemitraan dengan PT. Ultra Jaya membangun Milk Treatment (MT) dengan jangka waktu pembayaran 5 tahun dengan angsuran saham anggota sebesar Rp. 25/liter.

Tanggal 1 Januari 1979 dimulai pembangunan dan diresmikan tanggal 16 Juli 1979 oleh Menteri Muda Urusan Koperasi. Juli 1983 angsuran dapat dilunasi.

Manfaat MT :
a. Produksi susu dapat diserap setiap hari walaupun IPS hanya menerima susu pada hari kerja.
b. Kerusakan susu dapat ditekan baik di tingkat koperasi maupun di tingkat peternak.
c. Meningkatnya Pelayanan dan Usaha dalam bentuk investasi untuk mempercepat kesejahteraan anggota.
d. Tahun 1980 – 1983 KPBS dapat membantu penerimaan susu dari Koperasi/KUD susu di Jawa Barat.

Tahun 1988 pemerintah memberikan bantuan kredit sapi perah dari New Zealand, Australia dan Amerika.
Kredit sapi tersebut yang direncanakan 7 tahun dapat dilunasi 5 tahun.
Dalam rangka peningkatan mutu genetik dan skala kepemilikan tahun 1994 mendatangkan sapi dari New Zealand secara mandiri sebanyak 2.400 ekor dara bunting dan 1 ekor pejantan unggul.

Tahun 1997 merintis pemasaran ke konsumen langsung berupa susu pasteurisasi dalam kemasan “Cup dan Bantal” dengan merk “KPBS Pangalengan”.

SOKOGURU?


Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 25 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?

Cooperative Preneurs


Prof DR Yuyun Wirasasmita MSc (83 tahun), mantan Rektor Ikopin tahun 1990 - 1998, tetap energik, cinta ilmu (koperasi - kewirausahaan) serta mengamalkan ilmu tersebut disektor pendidikan. Dalam suatu pelatihan yg pesertanya terdiri dari perwakilan 9 negara ASEAN dan diselenggarakan oleh IKOPIN, Guru Besar Ikopin tersebut menggagas apa yang disebut Cooperative preneurs. Inti dari gagasan beliau : 
1. Menularkan skill dan spirit kewirausahaan ke koperasi sebagai lembaga bisnis 
2. Menempatkan koperasi (pedesaan) sebagai inkubator bisnis dan anggota koperasi sebagai tenantnya. Prof Yuyun sangat merindukan tumbuh kembangnya kader-kader koperasi yang punya semangat entrepreneur lahir dari kampus Ikopin. IKOPIN the right business School for Indonesia

KOPERASI TERKINI

Masa ekonomi kreatif. Mary Elka Pangestu, pada program seratus hari pertamanya sebagai Menteri Perdagangan RI di Kabinet Indonesia Bersatu selalu mendengungkan ekonomi kretif. Ekonomi kreatif adalah perpaduan ekonomi manusia pada zaman informasi yang diapik budaya manusia Indonesia. Ekonomi ini mengacu pada kearifan lokal bangsa Indonesia. Namun tetap menunjukkan sebagai bangsa yang berkembang dalam berbagai bidang. Di sini inovasi dan kretivitas anak bangsa menjadi spirit terdepan.
Koperasi tidak terlepas dari budaya dan kearifan lokal bangsa Indonesia. Undang – Undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992 mendefenisikan koperasi sebagai badan yang berdiri atas anggota – anggota dengan asas gotong –royong dan kerja sama. Maksudnya, keberpihakan terhadap koperasi sebagai budaya dan kearifan lokal telah secara resmi diakui negara. Dalam jararan kabinet Indonesia Bersatu pimpinan SBY juga menaruh porsi khusus dalam menangani koperasi dan UKM.
Sampai pada titik ini, koperasi sebagai ekonomi kerakyatan yang dulu sempat didengungkan oleh Bung Hatta, tokoh proklamator RI. Namun nilai luhur dan koperasi sebagai usaha rakyat itu hilang bagai ditelan bumi. Tanpa ada gaung. Baru pada tahun 1996, Mohamad Yunus, peraih Nobel Perdamaian 1996 dari Banglades berhasil mengangkat kembali ekonomi kerakyatan. Dan koperasi yang termasuk di dalamnya sungguh mendapat angin segar dalam perkembangannya kini.
Kini roh gotong royong dan kesetiakawanan akan kembali berdenyut dan bergairah dalam insan muda. Semangat koperasi dan ekonomi kerakyatan yang kreatif dan inovatif hendaknya menjadi spirit bersama untuk membangun ekonomi rakyat yang kuat. Dan koperasi sebenarnya telah menjawab tantangan ini. Hanya saja keberadaannya masih dipandang ‘sepele’ oleh masyarakat kita. Koperasi telah menjadi pemberi kredit terbaik dalam UKM dalam bidang pertanian, peternakan dan nelayan. Selain bunga pinjaman rendah dan minim resiko kredit macet. Sebab para anggota menyadari bahwa modal koperasi adalah milik bersama semua anggota. Bukan modal orang – perorangan atau investor.
Akhirnya, ekonomi berbasis teknologi modern seperti yang ditawarkan Barat justru menjerumuskan. Kehadiran alat pertanian dan perkebunan justru tidak memanusiakan. Justru merusak manusia dan lingkungannya. Dunia informasi cyber yang ditawarkan pun syarat dengan penipuan dan manipulatif. Dengan demikian alur pengembaraan ekonomi manusia sebenarnya telah kembali pada titik awal mulanya. Kita kembali pada pijakan ekonomi yang mengedepankan manusia, mengutamakan budaya masyarakat, dikembangkan secara lokal dan swadaya, serta ramah terhadap tanah dan lingkungan. Ekonomi yang membangun peradaban yang bermartabat. Koperasi adalah jawaban ekonomi yang dimaksud untuk Indonesia yang lebih baik.

Perbincangan informal Koperasi dan UKM

Perbincangan informal antara Menteri KUKM (Syarifuddin H didampingi Deputi Kelembagaan, Setyo H), Ketua Umum Dekopin (Nurdin Halid didampingi Sekjen, Hanafi) dengan Rektor Ikopin (DR Burhanuddin Abdullah, didampingi Wakil Rektor Riset Kerjasama, Indra Fahmi). Kedepan, perlu ada perbincangan formal yang terukur & terencana antara ke 3 pihak, guna menemu kenali potensi dan masalah KUKM serta penyusunan road map pengembangan Koperasi di Indonesia. Ikopin the right business School for Indonesia

Jayalah GERAKAN KOPERASI di INDONESIA - TEGAKKAN EKONOMI KONSTITUSI.



Jayalah IKOPIN - Jayalah GERAKAN KOERASI di INDONESIA - TEGAKKAN EKONOMI KONSTITUSI.
Alhamdulillah, sejak IKOPIN dipimpin oleh Rektor, DR Ir. Burhanuddin Abdullah MA, Ikopin terus berubah dan bergerak ke arah yang lebih positif dan dinamis. Titik pancang perubahan, sarat dengan idealisme berbasis Ekonomi konstitusi. Pertama merubah/mengembalikan nama singkatan dari Institut Manajemen Koperasi Indonesia menjadi Institut Koperasi Indonesia, Kedua, menetapkan tag : Ikopin, the right business School for Indonesia. Dari 2 tiang pancang inilah, ditumbuh kembangkan rasa percaya diri dilingkungan sivitas akademik dan alumni , pengembangan jaringan kerjasama, perbaikan proses belajar mengajar dan lain sebagainya. Perlahan dan Insya Alloh, Ikopin akan menjadi pijar dan kawah candra dimuka bagi tegaknya Ekonomi Konstitusi di bumi Indonesia. Mohon doa dan suportnya.

Traning of agricultural Coop


Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) bekerjasama dengan ASEAN Sec. melaksanakan pelatihan "Improvement of the participation of general members and strengthening thr capacity of group members for better performance of agricultural Coop". Pelatihan diikuti oleh 26 peserta dari 9 negara ASEAN. Ikopin the right business School for Indontesia. Salam & doa