Wisuda S1 Institut Koperasi Indonesia

Ngafatun Nur Fauziah, Nur Imroatus Shalikhah.SE, Bayu Candra Irawan.SE

Penggerak Koperasi

Serba serbi Koperasi segala sesuatu seputar Pegelolaan Koperasi

Manajemen Perusahaan Koperasi

Menyajikan Ilmu dan Seni Dalam menjalankan fungsi Perusahaan

Profil Koperasi

Contoh Koperasi yang baik dan sukses

Wirausaha

Inspirasi dan Motivasi dunia Wirausaha

Senin, 10 November 2014

JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA

JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA, jenis koperasi dibedakan dari kesamaan anggota itu sendiri. karena koperasi didirikan atas dasar kesamaan kepentingan dari semua anggotanya. berikut ini jenis- jenis koperasi yang ada di indonesia;
1.       Induk Koperasi
2.       Koperasi Primer
3.       Koperasi Sekunder
4.       Koperasi Unit Desa (KUD)
5.       Koperasi Produsen
6.       Koperasi Produksi
7.       Koperasi Serba Usaha (KSU)
8.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
9.       Koperasi Pasar (KOPPAS)
10.   Koperasi Karyawan (KOPKAR)
11.   Koperasi Pegawai (KOPPEG)
12.   Koperasi Warga (KOPAG)

RAPAT ANGGOTA KOPERASI

Rapat anggota koperasi Indonesia dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a.      Anggaran Dasar;
b.     Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.     Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.      Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.      Pembagian sisa hasil usaha;
g.     Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi Indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting. Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.  Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir. Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggotakoperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut. Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.  Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.   Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal. Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.

ARTIKEL TERKAIT:
KEANGGOTAAN KOPERASI DI INDONESIA
KOPERASI PRODUSEN SUSU TERBESAR DI DUNIA

Kamis, 06 November 2014

BAURAN PEMASARAN (Marketing Mix)

Bauran pemasaran atau marketing mix adalah kumpulan dari variabel-variabel pemasaran yang dapat dikendalikan yang digunakan oleh suatu badan usaha untuk mencapai tujuan pemasaran dalam pasar sasaran. Dalam bukunya, Sofjan Assauri mendefinisikan bauran pemasaran merupakan kombinasi variabel atau kegiatan yang merupakan inti dari sistem pemasaran, variabel mana yang dapat dikendalikan oleh perusahaan untuk mempengaruhi reaksi para pembeli atau konsumen. Jadi, bauran pemasaran terdiri dari himpunan variabel yang dapat dikendalikan dan digunakan oleh perusahaan untuk mempengaruhi tanggapan konsumen dalam pasar sasarannya.
         Seperti diketahui, strategi pemasaran adalah suatu himpunan asas yang secara tepat, konsisten dan layak dilaksanakan oleh perusahaan guna mencapai sasaran pasar yang dituju dalam jangka panjang dan tujuan perusahaan jangka panjang, dalam situasi persaingan tertentu. Dalam strategi pemasaran ini, terdapat Strategi Acuan/Bauran Pemasaran yang menempatkan komposisi terbaik dari keempat komponen atau variabel pemasaran, untuk dapat mencapai sasaran pasar yang dituju, dan sekaligus mencapai tujuan dan sasaran perusahaan.
            Bauran pemasaran terdapat empat komponen, yaitu :
1.       Produk
2.       Harga
3.       Distribusi
4.       Promosi
Keempat strategi tersebut saling mempengaruhi, sehingga semuanya penting sebagai satu kesatuan strategi, yaitu Strategi Acuan/Bauran. Sedangkan strategi bauran pemasaran nin merupakan bagian dari strategi pemasaran, dan berfungsi sebagai pedoman dalam menggunakan unsur-unsur atau variabel-variabel pemasaran yang dapat dikendalikan pimpinan perusahaan, untuk mencapai tujuan perusahaan dalam bidang pemasaran.
1.       Produk.
Segala sesuatu yang berupa barang dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat untuk dilihat, dipegang, dibeli atau dikonsumsi guna memenuhi kebutuhan dan memberikan kepuasan terhadap konsumen. Di dalam strategi bauran pemasaran, produk merupakan unsur yang paling penting, karena dapat mempengaruhi strategi pemasaran lainnya. Tujuan utama dari produk adalah untuk dapat mencapai sasaran pasar yang dituju dengan meningkatkan kemampuan bersaing atau mengatasi persaingan.
 Sofjan juga membagi produk menjadi tiga tingkatan, yaitu :
a.   Produk inti, yang merupakan inti atau dasar yang sesungguhnya dari produk yang ingin diperoleh atau didapatkan oleh seorang pembeli atau konsumen dari produk tersebut.
b. Produk formal, yang merupakan bentuk, model, kualitas/mutu, merk, dan kemasan yang menyertai produk tersebut.
c.  Produk tambahan, adalah tambahan produk formal dengan berbagai jasa yang menyertainya, seperti pemasangan, pelayanan, pemeliharaan, dan pengangkutan secara cuma-cuma.
2.     Harga
Sejumlah uang yang konsumen bayar untuk membeli produk atau mengganti hak milik produk. Oleh karena menghasilkan penerimaan penjualan, maka harga mempengaruhi tingkat penjualan, tingkat keuntungan, serta share pasar yang dapat dicapai oleh perusahaan.
Dalam penetapan harga perlu diperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhinya, baik langsung maupun tidak langsung. Faktor yang mempengaruhi secara langsung adalah harga bahan-baku, biaya produksi, biaya pemasaran, adanya peraturan pemerintah dan faktor lainnya. Faktor yang tidak langsung, namun erat hubungannya dalam penetapan harga, adalah harga produk sejenis yang dijual oleh para pesaing, pengaruh harga terhadap hubungan antara produk subtitusi dan komplementer, serta potongan untuk para penyalur dan konsumen.
Oleh karena itu, seorang produsen harus memperhatikan dan memperhitungkan faktor-faktor tersebut di atas di dalam penentuan kebikajakan harga yang akan ditempuh, sehingga nantinya dapat memenuhi harapan produsen itu untuk dapat bersaing dan kemampua perusahaan mempengaruhi konsumen.
3.     Promosi.
Berbagai kegiatan perusahaan untuk mengkomunikasikan dan memperkenalkan produk pada pasar sasaran. Variabel promosi meliputi antara lain sales promotion, advertising, sales force, public relation, and direct marketing[5].
a.    Advertising, yaitu semua bentuk presentasi nonpersonal dan promosi ide, barang, atau jasa oleh sponsor yang ditunjuk dengan mendapat bayaran.
b. Sales promotion, yaitu insentif jangka pendek untuk mendorong keinginan mencoba atau pembelian produk dan jasa.
c.  Public relations and publicity, yaitu berbagai program yang dirancang untuk mempromosikan dan/atau melindungi citra perusahaan atau produk individual yang dihasilkan.
d.  Personal selling, yaitu interaksi langsung antara satu atau lebih calon pembeli dengan tujuan melakukan penjualan.
e.    Direct marketing, yaitu melakukan komunikasi pemasaran secara langsung untuk mendapatkan respon dari pelanggan dan calon tertentu, yang dapat dilakukan dengan menggunakan surat, telepon, dan alat penghubung nonpersonal lain.
4.     Tempat.
Berbagai kegiatan perusahaan untuk membuat produk yang dihasilkan/dijual terjangkau dan tersedia bagi pasar sasaran. Tempat meliputi antara lain channels, coverage, assortments, locations, inventory, dan transport. Produk tidak banyak artinya bagi pelanggan apabila tidak tersedia pada saat dan tempat ia diinginkan.
Produk mencapai pelanggan melalui saluran distribusi (distribution channel). Saluran disrtibusi adalah rangkaian perusahaan atau individu mana pun yang ikut serta dalam arus barang dan jasa dari produsen kepada pemakai akhir atau konsumen.
                  Menurut Sofjan Assauri dalm bukunya, bentuk pola distribusi dapat dibedakan atas :
a.       Saluran langsung, yaitu: produsenà konsumen.
b.      Saluran tidak langsung, dapat berupa :
1)    Produsen àpengecerà  konsumen.
2)    Produsenà pedagang besar/menengah à pengecerà konsumen
3)    Produsenàpedagang besaràpedagang menengahàpengecer à konsumen
Permasalahan yang diutamakan dalam mata rantai saluran distribusi adalah kelancaran penyampaian dan pemindahan barang serta hak milik atas penguasaan produk tersebut, mulai dari pedagang besar, pedagang menengah, dan pengecer sampai akhirnya ke tangan konsumen. Jadi saluran distribusi menyangkut aliran produk dan hak milik atau penguasaan atas produk tersebut.
            Dalam bauran pemasaran terdapat empat variabel yang sangat penting dalam strategi pemasaran, yaitu terdiri dari produk, harga, promosi dan tempat. Keempat variabel itu diperlukan dalam bauran pemasaran dan keempat variabel ini harus saling berkaitan satu sama lain. Hal ini bertujuan agar dapat mencapai tujuan dari strategi pemasaran yang berupa keberhasilan menyeluruh. Yang sangat dipentingkan, bahwa pemilihan pasar target dan pengembangan bauran pemasaran saling berkaitan. Kedua kegiatan ini diputuskan bersama. Yang harus dibandingkan dengan tujuan perusahaan adalah strategi bukan pasar target alternatif atau bauran pemasaran alternatif.

ARTIKEL TERKAIT:
KEANGGOTAAN KOPERASI DI INDONESIA
KOPERASI PRODUSEN SUSU TERBESAR DI DUNIA
JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA
RAPAT ANGGOTA KOPERASI

Rabu, 05 November 2014

KEANGGOTAAN KOPERASI DI INDONESIA


      Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.
1.       Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
1)      Warga negara Indonesia
2)      Mampu melakukan tindakan hukum
3)      Bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
4)      Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku
5)      Berkeinginan memajukan koperasi
6)      Tidak ada paksaan dari pihak lain
2.       Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
1)      Meninggal dunia
2)      Bertentangan dengan tujuan koperasi
3)      Mengundurkan diri
4)      Selalu merugikan koperasi
5)      Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.
3.       Kewajiban anggota:
1)      Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
2)      Berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi
3)      Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
4)      Memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan
5)      Mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat anggota maupun rapat penguru
4.       Hak anggota:
1)      Menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara dalam RAT
2)      Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas
3)      Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
4)      Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
5)      Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.


Tata Cara Mendirikan Koperasi yang Berbadan Hukum

Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Berikut cara-cara dalam mendirikan koperasi :
Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut :
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1.       Dasar Hukum antara lain :
·         Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·  Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.  Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.  Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5.  Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.  Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan
·         Jenis koperasi dan Bidang usaha
·         Keanggotaan
·         Rapat Anggota
·         Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·         Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.  Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.       Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·       Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·   Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·    Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·      Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.       Pejabat yang berwenang akan melakukan :
§  Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
§  Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.   Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1.       Umum
1)    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2)          Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3)         Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4)        Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5)     Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6) Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7)         Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8)           Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9)           Daftar Sarana Kerja Koperasi
10)     Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11)        Struktur Organisasi Koperasi.
12) Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13)  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP).
1)      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2)           Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3)    Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4)           Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5)   Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi.
6)     Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
    • Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
    • Surat keterangan berkelakuan baik
    • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
    • Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
    • Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
    • Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
    • Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP).
3. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1)    Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2)      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3)      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4)      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5)      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6)  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7)      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
    • Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
    • Surat keterangan berkelakuan baik.
    • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
    • Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi.
    • Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP). 

C. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.  Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.       Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.       Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.     Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.    Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.       Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.       Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
1)   Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
2)           Surat keterangan berkelakuan baik
3)   Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4)    Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
5)   Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
6)           Daftar sarana kerja.
7)           Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8)   Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9)  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
10)       Struktur Organisasi KSP.
D. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN      SYARIAH (KJKS)
1.  Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.       Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.       Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.     Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.  Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.  Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.       Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.   Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.   Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
1)   bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
2)               Surat keterangan berkelakuan baik
3)      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4)      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
5)               Daftar sarana kerja
6)     Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7)   Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
8)               Struktur Organisasi KJKS
Sumber :