Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang Tata
Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Berikut cara-cara dalam
mendirikan koperasi :
Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan
Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut :
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat
pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1.
Dasar Hukum antara lain :
·
Undang-undang No.25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
· Peraturan Pemerintah Nomor 4
tahun 1994 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
· Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun
2006 yaitu tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh
sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi,
sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai
dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui
wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat
sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber
apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat
pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan
pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan
dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat
5) :
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan
·
Jenis koperasi dan Bidang usaha
·
Keanggotaan
·
Rapat Anggota
·
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·
Permodalan, jangka waktu dan Sisa
Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di
wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa
Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·
2 (Dua) rangkap salinan akta
pendirian bermeterai cukup.
· Data akta pendirian koperasi yang
dibuat dan ditandatangani Notaris.
· Surat bukti tersedianya modal
yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib
yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
· Rencana kegiatan usaha minimal
tiga tahun ke depan dan RAPB.
· Dokumen lain yang diperlukan
sesuai peraturan perundang undangan
9.
Pejabat yang berwenang akan
melakukan :
§ Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8
Ayat 2),
§ Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat
2).
10. Apabila permohonan diterima maka
pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap
(Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka
Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.
Terhadap Penolakan, para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
B. SYARAT
MENDIRIKAN KOPERASI
1. Umum
1) Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2) Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
3) Daftar hadir rapat pendirian
koperasi
4) Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5) Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6) Surat Bukti tersedianya modal
yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib
yang wajib dilunasi para pendiri.
7) Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8) Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
9) Daftar Sarana Kerja Koperasi
10) Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
11) Struktur Organisasi Koperasi.
12) Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
13) Dokumen lain yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Tambahan Persyaratan Pendirian
Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP).
1) Surat bukti penyetoran modal
sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama
Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2)
Rencana Kerja paling sedikit 3
(tiga) tahun;
3) Kelengkapan administrasi
organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari
pembukuan koperasinya;
4)
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus
dan Pengawas
5) Surat Perjanjian kerja antara
Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi.
6) Nama dan riwayat hidup calon pengelola
yang dilengkapi dengan :
- Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam
koperasi.
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
dan semenda dengan pengurus dan pengawas
- Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja
secara purna waktu.
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
- Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai
kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
- Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP).
3. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha
Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1) Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas
nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2) Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3) Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4) Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain
sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5) Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6) Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7) Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
- Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan
syariah.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
- Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan
Pengelola Manajer/Direksi.
- Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP).
C. SYARAT
MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1. Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan
pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal
sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama
Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota
kepada koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal
(3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha
(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi
organisasi dan pembukuan;
9.
Daftar susunan pengurus dan
pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup calon
Pengelola yang dilengkapi dengan :
1) Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
2)
Surat keterangan berkelakuan baik
3) Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4) Surat Pernyataan pengelola
tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
5) Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
6)
Daftar sarana kerja.
7)
Permohonan ijin menyelenggarakan
usaha simpan pinjam
8) Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9) Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya.
10) Struktur Organisasi KSP.
D. SYARAT UNTUK
PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
(KJKS)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan
pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS
berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq
Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana
permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana
bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain
sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
1) bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
2)
Surat keterangan berkelakuan baik
3) Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4) Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
5)
Daftar sarana kerja
6) Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7) Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
8)
Struktur Organisasi KJKS
Sumber :