Wisuda S1 Institut Koperasi Indonesia

Ngafatun Nur Fauziah, Nur Imroatus Shalikhah.SE, Bayu Candra Irawan.SE

Penggerak Koperasi

Serba serbi Koperasi segala sesuatu seputar Pegelolaan Koperasi

Manajemen Perusahaan Koperasi

Menyajikan Ilmu dan Seni Dalam menjalankan fungsi Perusahaan

Profil Koperasi

Contoh Koperasi yang baik dan sukses

Wirausaha

Inspirasi dan Motivasi dunia Wirausaha

Minggu, 11 Maret 2012

mikro ekonomi

Tranmigrasi Berbasis Pemerataan
Sebagai Solusi Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Oleh: Bayu Candra Irawan
Abstrak
Transmigrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai keseimbangan penyebaran penduduk, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan meningkatkan pendapatan. Transmigrasi di Indonesia telah dikenal sudah lama yaitu sejak tahun 1905. Transmigrasi penting bagi pembangunan nasional.  Saat ini Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi.
Di saat kota-kota besar terutama yang berada di pulau jawa kesulitan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat karena sudah minimnya lahan yang bisa di kelola untuk pertanian, maka secara otomasis anggaka penggaguran akan meningkat. Sedangkan di daerah tujuan Transmigrasi, lahannya luas ,subur, mudah diolah dan relatif murah. Selain itu, faktor pendukung adanya transmigrasi adalah karena usaha yang dilakukan diluar sektor pertanian tidak dapat memperbaiki kehidupannya karena tidak sesuai dengan keterampilan yang dimiliki. Hal ini dapat terjadi karena pada dasarnya masyarakat Indonesia adalah petani. Untuk itu program Tranmigrasi penulis pikir salah satu solusi yang memiliki potensi bernilai tinggi untuk menanggani masalah penggaguran.





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kemiskinan sebagai gejala dalam masyarakat sudah dikenal sejak makhluk manusia menghuni bumi, tetapi kesadaran untuk memeranginya guna mewujudkan pemerataan baru mulai berkembang setelah timbul hubungan antar-bangsa dan negara yang sekarang bertambah erat, sehingga juga kita dapat membandingkan mana yang kaya dan mana yang miskin.
            Negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah penduduk terpadat setelah Cina, India, Rusia, dan Amerika Serikat. Dari seluruh jumlah penduduk Indoensia, 60% nya tinggal di pulau Jawa dan Madura yang luasnya hanya 7% dari luas daerah Indonesia. Oleh karena itu, ada upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Upaya yang dilakukan adalah transmigrasi (Ismawan dalam Swasono;1986). Perkembangan Program transmigrasi sangat menggembirakan karena selain memberikan pekerjan peserta transmigrasi juga memberikan dampak positif pada warga asil. Mereka dapat bertukar  ilmu pengetahuan, berbaur  mengenal  budaya, berbagi pengalaman cara cocok tanam antar di suatu daerah dan lain sebagainya.
            Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada maret 2011 mencapai 30,02 juta orang atau 12,49% dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah ini, sebanyak 16,73 juta orang (55,7%) berada di pulau jawa. Setelah jawa, dalam data BPS tersebut tercatat jumlah penduduk miskin kedua terbesar di pulau sumetera sebanyak 6,451 juta orang. Lalu disusul oleh pulau Sulawesi sebanyak 2,144 juta orang, bali dan Nusa Tenggara sebanyak 2,073 juta orang,Maluku dan papua sebanyak 1,65 jta orang dan Kalimantan sebanyak 969 ribu orang.
            Dari sumber ini mendapatkan ilustrasi tentang kependudukan Indonesia. Dalam  pembangunan nasional faktor penduduk sangat berpengaruh atas keberhasilan suatu program pembangunan. Jika dikaji lebih jauh tentang karakter masyarakat Indonesia yang memiliki besik kuat dibidang pertanian alangkah baiknya kita mengembangkan perekonomian melalui transmigrasi.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa  program Transmigrasi?
2.      Bagaimana pembangunan ekonomi di Indonesia?.
3.      Bisakah  Transmigrasi sebagai solusi pembangunan ekonomi di Indonesia?


1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahuai lebih dalam program transmigrasi.
2.      Mengetahui tentang pembangunan ekonomi di Indonesia.
3.      Mengetahui apakah Transmigrasi sebagai salah satu solusi pembangunan ekonomi di Indonesia.


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Transmigrasi.
            Kata Transmigrasi tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita, karena pada dasarnya ini merupakan suatu program yang digulirkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi berbagi masalah kepadatan penduduk dan pemerataan kependudukan. Transmigrasi sendiri  memiliki berbagai arti, makna dan definisi. Banyak pakar dan para ahli mengungkapkan pendapat mereka tentang transmigrasi diantaranya:
            Dari bahasa sudut bahasa Transmigrasi (latin : trans - seberang, migrare - pindah) adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia. Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.
Menurut undang-undang No.3 tahun 1972, Transmigrasi merupakan pemindahan dan atau kepindahan penduduk dari suatu daerah untuk menetap ke daerah lain yang ditetapkan di dalam wilayah republik Indonesia guna kepentingan pembangunan negara atau karena alasan-alasan yang dipandang perlu oleh pemerintah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Transmigrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai keseimbangan penyebaran penduduk, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan meningkatkan pendapatan. Titik pusat penyelenggaraan transmigarasi adalah manusia. Program pelaksanaan transmigrasi memungkinkan untuk melaksanakan pemerataan pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial kepada golongan penduduk yang selama ini tidak terjamah oleh fasilitas-fasilitas sosial tersebut. Transmigrasi juga berfungsi untuk mempercepat perubahan pengelompokan dan penggolongan manusia dan membentuk jalinan hubungan sosial dan interaksi sosial yang baru (Martono dalam Swasono;1986).

Sedangkan menurut Heeren (1979), “transmigrasi ialah perpindahan, dalam hal ini memindahkan orang dari daerah yang padat ke daerah yang jarang penduduknya dalam batas Negara dalam rangka kebijaksanaan nasional untuk tercapainya penyebaran penduduk yang lebih seimbang”.
Transimgrasi membantu pemerintah dalam pengembangan daerah. Daerah yang dibangun dalam transmigrasi adalah daerah asal dan daerah tujuan. Di daerah asal dapat dilaksanakan program pembangunan yaitu pelaksanaan landreform  secara konsekuen, pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, pelestarian alam dan lingkungan hidup, perubahan pola usaha tani, pencegahan korban-korban bencana alam, pengurangan kepadatan penduduk, dan pengurangan urbanisasi. Sedangkan di daerah tujuan dapat dilaksanakan program penambahan tenaga pembangunan, perubahan dana-dana dan sarana pembangunan, transfer teknologi, pelaksanaan landreform secara konsekuen, pembudidayaan potensi alam, dan pembaharuan pola hidup (Martono dalam Swasono;1986).
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972) dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa keppes dan  Inpres pendukung. Adapun  Syarat untuk menjadi Transmigran :
  1. Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  4. Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
  5. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
  6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
Transmigrasi umum ditanggung oleh pemerintah, dimulai dari pendaftaran, dan seleksi hingga tempat tinggal transmigran. Pada tahun 1956, pemerintah memberikan pinjaman kepada transmigran. Pada  delapan bulan awal, mereka mendapatkan pangan dan sandang dari pemerintah, namun mereka membayar pinjaman tersebut selama 3 tahun.
Salah satu pola transmigrasi yang berjalan di Indonesia memiliki  Ciri-ciri sebagai berikut (Sujarwadi dalam Warsito et.al;1995):
  1. Pemilihan tanah harus sesuai dengan ketentuan pemerintah
  2. Perpindahan transmigran  harus sesuai dengan kebijakan kependudukan dan pembangunan.
  3. Tersedianya sumber penghidupan yang tetap dan lebih baik serta menjamin masa depan generasi berikutnya di daerah tujuan.
  4. Keputusan untuk bertransmigrasi diambil atas dasar kemauan sendiri dan keyakinan akan hidup yang lebih baik di daerah transmigrasi.
  5. Transmigran yang bersangkutan menyadari keberhasilan hidupnya di daerah transmigrasi menjadi tanggung jawabnya sendiri.
  6. Penyediaan sarana dan prasarana diatur oleh pemerintah.


Bebarapa tujuan yang telah ditetapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dari program transmigrasi adalah sebagai berikut :
Tujuan pertama, “Meningkatkan  kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan peningkatan ketrampilan, keahlian dan kompetensi tenaga kerja dan produktivitas mampu menghadapi persaingan yang semakin terbuka ataupun menjadi usahawan mandiri dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja secara optimal, efisien dan produktif guna memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas”.
Tujuan kedua, “ Untuk mendorong kesempatan kerja produktif serta mobilitas tenaga kerja dalam rangka mengurangi penganggur dan setengah penganggur baik dipedesaan maupun diperkotaan serta memenuhi kebutuhan pasar kerja internasional”.
Tujuan Ketiga, “ Terciptanya suasana hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja”.
Tujuan keempat, “Untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan-kawasan yang berpotensi sebagai pusat-pusat pertumbuhan di luar Jawa, agar dapat mengoptimalkan pengembangan potensi sumber daya alamnya untuk mendukung upaya meningkatkan daya saing kawasan dan produk-produk unggulannya di pasar domestic dan internasional, sehingga dapat mempercepat pembangunan ekonomi wilayah, yang pada akhirnya diharapkan pula dapat mendorong dan mendukung kegiatan ekonomi di wilayah-wilayah tertinggal dalam suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi”.
Tujuan kelima, “ Untuk mendorong dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan pelayanan umum, terutama untuk wilayah –wilayah yang dihuni komunitas adat terpencil”.


2.2 Pembanguna Ekonomi Indonesia.        
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara. Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
            Selanjutnya pembangunan ekonomi diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang. Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita. Sebagai suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh suatu negara dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita. Dengan demikian, sangat dibutuhkan peran serta masyarakat, pemerintah, dan semua elemen yang terdapat dalam suatu negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan karena kenaikan pendapatan perkapita mencerminkan perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat.
            Banyak sekali permasalah yang dihadapi negara Indonesia sebagai negara berkembang dalam pembangunan ekonomi. Mulai standar hidup rendah, tingkat produktifitas rendah, pertumbuhan penduduk yang tinggi, tingkat pengguran tinggi, tingkat pendidikan yang rendah, ketidak stabilan politik  dan masih banyak yang lainnya. Setidaknya untuk menenggapi permasalah ini pemerintah harus peka terhadap maksimalisasi  sumber daya yang dimiliki baik berupa sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA). Wilayah Indonesia terdiri dari 33 propinsi dengan 400-an kabupaten/kota yang secara sosial ekonomi dan budaya sangat beragam. Keberagaman ini  memberikan perbedaan dalam karakteristik faktor-faktor produksi yang dimiliki. Seringkali kebijakan nasional pembangunan ekonomi yang disepakati sulit mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan pada semua daerah-daerah yang memiliki karakteristik sangat berbeda. Pemahaman terhadap sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur dan kondisi kegiatan usaha dari masing-masing daerah di Indonesia serta interaksi antar daerah (termasuk diantara faktor-faktor produksi yang dimiliki) merupakan acuan dasar bagi perumusan upaya pembangunan ekonomi nasional ke depan. Dalam UU 24/1992 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa ruang dipahami sebagai suatu wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Dalam konteks ini, sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur wilayah dan kegiatan usaha merupakan unsur pembentuk ruang wilayah dan sekaligus unsur bagi pembangunan ekonomi nasional yang lebih merata dan adil.




2.3  Transmigrasi Sebagai Solusi Pembangunan Ekonomi.
            Berikut ini beberapa Komentar serta pandangan tentang program  transmigrasi dari beberapa orang yang berkecimpung maupun dari para pengamat;
Dengan  transmigrasi  diharapkan penduduk yang bertransmigrasi bisa merasakan kesejahteraan. Kesejahteraan tidak hanya dalam aspek ekonomi saja, akan tetapi juga dalam aspek sosial budaya. Terciptanya suasana yang aman dan tenteram, semakin mantapnya kewaspadaan masyarakat dalam menanggulangi setiap ancaman merupakan tolak ukur keberhasilan pembangunan (Mutalib dalam Swasono;1986).
Sasaran yang ingin dicapai dari program perpindahan penduduk(transmigrasi) adalah memberantas pengangguran dan membuka lapangan kerja. Karena Wilayah atau daerah yang padat penduduk berpotensi menimbulkan beragam masalah, khususnya pengangguran maka pemerintah sejak orde baru menyelenggarakan program transmigrasi atau pemerataan penduduk, ke depan program transmigrasi bukan lagi hanya sekedar mensuplai kebutuhan tenaga kerja untuk pengembangan kawasan, tetapi yang lebih penting adalah percepatan pembangunan ekonomi.(Muhamin Iskandar ; menteri tenaga kerja dan transmigrasi).


“Program transmigrasi ini sebagai upaya mengintegrasikan pengelolaan penduduk dan pembangunan keruangan. Pembangunan kawasan transmigrasi sekaligus upaya untuk menata persebaran penduduk dan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan. Selain itu, program transmigrasi diharapkan melahirkan wirausaha baru, bukan pencari kerja.”, kata Mirwanto Manuwiyoto, satu staf di Ditjen P4Trans Kemenakertrans.
Melalui peringatan itu, pertama-tama kita ingin menggugah perhatian masyarakat luas agar lebih menyadari arti pentingnya penyelenggaraan transmigrasi bagi bangsa dan negara untuk menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan. Peran program transmigrasi ini terasa lebih penting lagi di tengah situasi bangsa yang sedang didera berbagai masalah, khususnya sebagai bagian dari upaya pemecahan masalah kemiskinan dan pengangguran. ( Drs. Fahmi Idris ; mantan Menakertrans RI Kabinet Indonesia Bersatu).
Saya rasa program transmigrasi ini sudah banyak menolong penduduk Indonesia. Peserta program transmigrasi diberi sebuah rumah, alat-alat untuk bertani dan sedikit uang. Ada sekolah dan pusksmas . Setelah dipindahkan, kehidupan mereka lebih baik daripada dulu. (Amin Anwar
Mahasiswa Fakultas Sastra, Universitas Andalas).

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan.
Dari pembahasan  yang telah dilakukan, berdasarkan data-data yang telah terkumpul dan beberapa pendapat yang dilontarkan oleh para ahli kita dapat menarik sebahagi berikut:
·         Transmigrasi merupakan pemindahan pemindahan dan atau kepindahan penduduk dari suatu daerah untuk menetap ke daerah lain yang ditetapkan di dalam wilayah republik Indonesia guna kepentingan pembangunan negara atau karena alasan-alasan yang dipandang perlu oleh pemerintah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
·         Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut Transmigran.
·         Pulau jawa, Madura, bali adalah daerah asal transmigrasi dan tujuanya pulau-pulau di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
·         Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
·         Permasalah yang dihadapi negara Indonesia sebagai negara berkembang dalam pembangunan ekonomi. Mulai standar hidup rendah, tingkat produktifitas rendah, pertumbuhan penduduk yang tinggi, tingkat pengguran tinggi, tingkat pendidikan yang rendah, ketidak stabilan politik  dan masih banyak yang lainnya.
·         Banyak pendapat yang menyatakan bahwa program transmigrasi merupakan salah satu solusi pembangunan di negara Indonesia.
Daftar Pustaka
Heeren, H.J.1979.Transmigrasi di Indonesia. Gramedia: Jakarta.
Martono.1986.“Panca Matra Transmigrasi Terpadu” dalam Sepuluh Windhu Transmigrasi di Indonesia 1905-1985, Editor: Sri-Edi Swasono, Masri Singarimbun, UI Press: Jakarta.
Mutalib, Amir Hasan.1986. “Saran tentang Pola Transmigrasi Swakarsa Inti Melalui Pembinaan Sumber Daya Manusia” dalam Sepuluh Windhu Transmigrasi di Indonesia 1905-1985, Editor: Sri-Edi Swasono, Masri Singarimbun, UI Press: Jakarta.
Undang-Undang No.3 Tahun 1972.



Kamis, 08 Maret 2012

peran pemerintah dalam perkembangan sistem keuangan syariah


PERAN PEMERINTAH DALAM PERKEMBANGAN SISTEM KEUANGAN SYARIAH


DI SUSUN OLEH:
BAYU CANDRA IRAWAN
ESTI OKTAVIA
HILDA ROYANI
METI KARLINA
NUR IMROATUS SOLIKHAH
YUNITA MULYA NINGSIH


INSTITUT MANAJEMEM KOPERASI INDONESIA  (IKOPIN)
2010/2011



KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. yang telah memberikan rahmat, nikmat, dan karunia- Nya sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini. Karena tanpa kekuatan dan keridhaan- Nya penulis tidak akan dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam senantiasa kita curahkan kepada junjungan kita, Rasulullah muhamad SAW Serta kepada keluarga, sahabat, dan kita semua sebagai umat-Nya yang hidup di akhir zaman.
Makalah ini ditujukan sebagai tugas kelompok mata kuliah Prinsip Ekonomi Islam. Penulis akan membahas materi Lembaga Keuangan Syariah. Mungkin pada awalnya penulis tidak begitu mengerti tentang Lembaga Keuangan Syariah. Tetapi setelah mengetahui penulis sadar bahwa isi makalah ini menjadi sangat penting mengingat perkembangan yang pesat pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Sehingga kita bisa menjadi individu yang siap bersaing di era perkembangan ekonomi.
Dalam pembuatan makalah ini penulis ingin mengucapkan terima kasih sebanyak – banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu –baik secara langsung maupun tidak- dalam proses pembuatan makalah ini. Penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Karena penulis masih dalam tahap belajar, sehingga apabila terdapat kesalahan mohon dimaafkan dan diharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sebagai bahan pembelajaran bagi penulis. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Selamat menikmati.
Jatinangor, 15 september 2011
Hormat Kami

Penulis







BAB I
PENDAHULUAN
1.  TUJUAN
a.    mengetahui sejauh mana pemerintah berperan dalam perkembangan sistem ekonomi syariah.
b.    Mengetahui perkembangan sistem keuangan di Indonesia.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1      Peran Pemerintah Dalam Menetapkan Norma dan Ahlak Dalam Ekonomi Islam
A.   mengawasi dan meningkatkan kualitas ekonomi
Tugas negara adalah mengubah teori menjadi kenyataan, mengubah norma-norma menjadi undang-undang, dan memindahkan keindahan etika menjadi praktek sehari-hari adalah tugas negara membuat satu badan khusus yang bertugas mengawasi dan meningkatkan kualitas ekonomi, Mengadili orang yang melanggar, dan menegur orang yang lalai. Negara bertugas menegakkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu dan mencegah mereka dari segala perbuatan haram, khususnya dosa-dosa besar.
Allah SWT mensifati orang-orang beriman yang diteguhkan kedudukannya dimuka bumi dengan firmannya pada Q.S. Al-hajj : 41 yang artinya “(yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka dimuka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar”.
Yang dimaksud dengan diteguhkan di bumi adalah bagi orang-orang yang beriman yaitu kekuasaan di tangan mereka. Pengaruh dari keteguhan tampak pada di tegakkannya hak allah yang paling menonjol, shalat, terpeliharanya hak manusia terutama bagi fakir miskin yaitu hak mereka dalam bagian dari zakat, tersebarnya kebaikan dan kebenaran dan ditenangnya kebatilan dan kerusakan. Dan inilah APA yang disebut amal ma’ruf nahi mungkar. Tampaklah bahwa peran negara di lapangan ekonomi mantap dan kokoh dalam menjaga norma dan kewajiban, yaitu dalam semua bidang tanpa kecuali : produksi, konsumsi, distribusi dan transaksi.



B.   Peran Negara Dalam Masalah Zakat dan Riba
Zakat adalah kewajiban keuangan diperoleh dari orang yang mampu untuk diberikan kepada kaum fakir miskin. Yang melaksanakan ini semua adalah pemerintah atau penguasa negeri melalui petugas-petugas dan lebih populer disebut al-amilina alaiha (amil zakat). Orang-orang inilah yang mengurus zakat, mulai dari pendapatan, pemungutan, penyimapanan, dan pembagiannya. Nabi telah mengutus amil zakat keseluruh negeri dan kabilah di semenanjung arab. Mereka diitugaskan mengambil zakat terutama hewan bagi yang  memiliki batas nisab.
Untuk berhasilnya pengumpulan zakat diperlukan 3 pengawasan yaitu           :
1.    Keamanan seorang Muslim dan kesadaran keagamannya, yang mendorongnya untuk melaksanakan kewajibanya, karena menampakkan redo Allah, menghirup pahala nya, dan takut akan siksa nya.
2.    Hati nurani masyarakat yang terwujud dalam opini masyarakat yang disalurkan oleh amal ma’ruf nahi mungkar dengan berperan dalam kebenaran dan kesadaran.
3.    Dilakukan oleh pemerintah yang berwenang mengambil Zakat. Terhadap mereka yang menolak mengeluarkan zakat, maka pemerintah di perbolehkan menggunakan tindakan paksaan, menyita harta bendanya dan pemerintah dapat memerangi kaum yang menolak membayar zakat.
Negara sebagaimana bertanggung jawab atas penerapan zakat bertanggung jawab pula menerapkan larangan riba. Q.S. al-baqarah ; 278-279 yang artinya “hai orang-orang yang beriman, bertawakallah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan rasulnya akan memerangimu”.
Perang yang dianjurkan pada ayat ini bukan saja dianjurkan oleh Allah tetapi juga oleh rasulnya pada waktu khutbah wada’, nabi menyampaikan pesan tentang bahaya riba. Beliau berkata, “ ketahuilah, sesungguhnya riba jahiliyah telah dihapuskan dan pertama kali riba yang dihapuskan adalah riba pamanku abbas”.
C.   Pengawasan Terhadap Pasar
Nabi SAW. Seringkali mengunjungi pasar. Kadang-kadang beliau memberi nasihat, kadang-kadang memberi teguran atau pendidikan. Tidak sampai disitu saja, nabi juga menempatkan said bin said ibnul aasha dipasar mekkah  sebagai kepala pasar.

D.   Negara adalah badan pembimbing dan pendidik
Negara bukanlah cambuk yang menakutkan dan menyeramkan. Negara adalah badan bimbingan dan pendidikan, disamping badan politik, administrasi, dan penegak undang-undang. Nabi adalah seorang Dai, guru, panglima perang, dan juga kepala negara.
Dalam sebuah hadis Mutafakalaihi, nabi mengutus Mu’adz Bin Jabal. Keyaman dan para ulama berselisih pendapat, apakah mu’adz diutus sebagai Gubernur, hakim atau pengajar dan Dai ? yang benar, ia merangkap semua Jabatan itu. Mu’adz Sewaktu-waktu bertindak sebagi kepala daerah, hakim dan pada lain waktu sebagai pengajar dan Dai.
Umar Ibnul Khatab pernah melarang orang makan daging secara berlebihan, kadang kala melarang orang menyembelih hewan pada hari-hari tertentu. Semua itu diawasi sendiri oleh Umar. Walaupun demikian, ia tetap berperan sebagai seorang pendidik dan pengajar bagi rakyatnya.
“Apakah salah seorang dari kamu mau mengikat tali perutnya demi untuk (diberikan makanannya) kepada saudara atau anak pamannya ? apakah setiap kali kamu menginginkan sesuatu segera kau membelinya ?” Kata Umar. Hal ini dikemukakannya sebagai pendidik.




E.   Larangan terhadap monopoli
Menurut Ibnu Taymiyah, penetapan harga diperlukan untuk mencegah manusia menjual makanan dan barang lain hanya kepada kelompok tertentu dengan harga ditetapkan sesuka hati.
Ini merupakan kezaliman dimuka bumi. Demi tercapainya kemaslahatan wajib diterapkan penetapan harga. “Sesungguhnya kemaslahatan manusia belum sempurna kecuali dengan penetapan harga. Yang demikian itu perlu dan wajib diterapkan secara adil dan bijaksana.” Kata ibnu taymiyah.
Dengan demikian maka pemerintah, masyarakat, dan individu berperan aktif untuk menerapkan, dan etika dalam ekonomi islam. Caranya adalah dengan menanamkan moral dan etika dalam masyarakat. Semua pihak bertanggung jawab untuk meningkatkan produksi,  membimbing konsumen, memelihara sirkulasi, serta mendistribusikan barang dengan adil.

2.2 Perkembangan Lembaga keuangan syariah
Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Demikian pula di sektor riil, seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dsb.
Perkembangan perbankan menurut data Bank Indonesia mengalami kemajuan.
Sebelum tahun 1999, jumlah bank syariah sangat terbatas di mana hanya ada satu bank syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia dengan beberapa kantor cabang. Dan kini ada 16 bank syariah dengan jumlah pelayanan kantor bank syariah sebanyak 611.
Demikian pula lembaga asuransi syariah, perkembangannya di Indonesia merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 34 lembaga asuransi syariah, Dan hanya Indonesia yang memiliki 3 lembaga reasuransi syariah. Jumlah BMT juga telah melebihi dari 3.800 buah yang tersebar di seluruh Indonesia.
 Ada lima faktor yang memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia(Tim BEINEWS (2004)
1.    Market yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi, bank syariah tidak hanya di khususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah nonmuslim).
2.    Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter)
3.    Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar daripada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga menurun
4.    Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prisip sewa (ijarah).
5.    Prinsip laba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah).

2.2.1       BANK SYARIAH
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
a.     Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.Di dalam perbankan syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
b.     Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

1.    Jasa untuk peminjam dana
  • Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Murabahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
2.   Jasa untuk penyimpan dana
  • Wadiah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu

3.    Nama-nama Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
1.     Bank BNI Syariah                                        9. CIMB Niaga Syariah
2.     Bank BRI Syariah                                        10. OCBC NISP Syariah
3.     Bank Maybank Syariah Indonesia             11. Bank Danamon Syariah
4.     Bank Mega Syariah Indonesia                  12. Bank Riau Kepri Syariah
5.     Bank Muamalat Indonesia                          13. BCA Syariah
6.     Bank Syariah Bukopin                                14. Bank BJB Syariah
7.     Bank Syariah Mandiri                                 15. Bank Permata Syariah
8.     Bank Victoria Syariah                                 16. Pan Indonesia Bank Syariah
2.2.2 PASAR MODAL SYARIAH
A.  Sejarah Pasar Modal Syariah
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
B.  Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1. Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
      • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
      • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
      • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
      • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
    2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
    3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
  1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  4. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
  5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
  1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  3. Sertifikat salam.
  4. Sertifikat istishna.
  5. Sertifikat murabahah.
  6. Sertifikat musyarakah.
  7. Sertifikat muzara’a.
  8. Sertifikat musaqa.
  9. Sertifikat mugharasa.

3. Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
  • Risiko politik dan ekonomi
    Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.



BAB III
KESIMPULAN
Dari Pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.   sistem ekonomi syariah sangat dipengaruhi oleh pemerintah.
2.   Perkembangan lembaga keuangan yang berbasis syariah berkembang baik di negara Indonesia.












Daftar Pustaka
Hamidi, Lutfi, ”jejak-jejak ekonomi syariah”,jakarta:2003,senayan abadi publishing
Bapepam.com
Bei.com
Wikipedia.com