Senin, 13 Oktober 2014

Co-operative Study Club Ikopin

Co-operative Study Club Ikopin, suatu komunitas mahasiswa Ikopin, yang peduli pada masalah kaderisasi dan Riset tentang Koperasi, telah mengadakan diskusi perkoperasian dengan narasumber diantaranya Suroto, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi. Suroto adalah tokoh muda yg menjadi "motor utama" dan juru bicara Koalisi Ornop untuk Demokrasi Ekonomi, yang (berhasil) memenangkan gugatan terhadap UU no 17 th 2012 tentang UU Perkoperasian. Menurut Suroto, UU perkoperasian telah mencabut ruh Kedaulatan Rakyat, Demokrasi Ekonomi, Asas Kekeluargaan dan Kebersamaan. Materi yang digugat ketika itu adalah terkait Defenisi Koperasi, Modal Penyertaan, Pangawas dan wadah tunggal Dekopin (dikaitkan dg pasal 28, pasal 33 dan Pembukaan UUD 45). Menurutnya, aturan Koperasi harus berbadan hukum yg berbasis "capital bassed Association" bertentangan dengan jati diri koperasi yg menekankan "people based association". Setelah pasca penetapan MK, untuk kembali ke UU no 25 th 1992 pun, menurut Suroto, ibarat buah simalakama, karena kualitas UU yang lama pun diangga buruk.
        Co operative Study Club Ikopin, teruslah berkiprah. Anda semua adalah pijar muda dari kampus Ikopin, penegak Ekonomi Konstitusi. Ikopin the right business School for Indonesia.IF