Jumat, 06 November 2015

PROMOTION MANDATE ( Werner Grosskopf)

PROMOTION MANDATE
( Werner Grosskopf)
PENDAHULUAN
        Koperasip pada umumnya menghadapi pasar persaingan terutama di negara – negara industri. Aktivitas usaha koperasi menjadi bagian dari percaturan persaingan di pasar dimana masing –masing pelaku bisnis berusaha mempertahankan eksistensinya, termasuk koperasi. Rentabilitas likuiditas dan ketahanan jangka panjang cenderung menjadi tujuan utama koperasi.
        Pada saat    ini, indicator pengucuran kinerja koperasi cenderung dilihat dari penurunan biaya dan peningkatan menerimaan, dianggap belum sesuai dengan tujuan koperasi yang sesungguhnya. Seharusnya, pengucuran kinerja berdasarkan tujuan utama koperasi yaitu “ Promosi Ekonomi Anggota” baik sebagai unit usaha maupun sebagai rumah tangga keluarga melalui upaya usaha koperasi sebagai bentuk usaha bersama. Semua aktivitas usaha koperasi seharusnya berbasi pada tujuan ini. Pada satu sisi koperasi harus mampu tampil di dalam pasar yang bersaing dan pada sisi lain harus secara tegas berorientasi pada kepentingan anggota. Artinya, secara kontinyu koperasi harus selalu menjalankan fungsinya ssebagai mandataris untuk mempromosikan ekonomi anggota, berorientasi pada kepentingan ekonomi anggota dab sekaligus mampu mengikuti perubahan pasar yang akan selalu mewarnai kebijakan usaha koperasi di masa depan.
MANDAT PROMOSI ANGGOTA
         Manfaat promosi ekonomi anggota adalah realisasi wujud dari tujuan utama perusahaan koperasi, menjadi identitas koperasi. Tugas mempromosikan ekonomi anggota baik sebagai unit usaha maupun sebagai rumah tangga merupakan ciri khusus koperasi yang membedakannya dari bentuk – bentuk perusahaan lain  bukan koperasi. Tujuan spesifik ini mungkin dirasakan agak jangal, Sebab bianya tujuan perusahaan adalah memuaskan kehendak pemilik perusahaan.
        Mandate promosi anggota perlu dipahami secara spesifik untuk membatasi Pengertiannya dari bentuk – bentuk perusahaan lainnya dan koperasi harus secara sungguh –sunguh hanya bekerja untuk mempromosikan ekonomi anggota dimana anggota tidak lain adalah patner utama usaha koperasi. Koperasi merupakan kolaborasi dari sekelompok individu yang  menjadi anggotanya dan menyakatan diri mengambil tanggung jawab bersama didalam satu entitas ekonomi yang disebut koperasi, untuk dimanfaatkan secara bersama – sama pula. Kelompok anggota dan perusahaan koperasi milik mereka membangun prinsip ini menjadi dasar pembeda dari bentuk – bentuk perusahaan lainnya. Karena itu, mandate promosi anggota hanya akan berwujud bila prinsip identitas ini ditaati dan direalisasikan.
        Sehubungan dengan prinsip identitas ini maka anggota berada pada posisi secara bersama. Pada satu posisi anggota adalah pelanggan dari perusahaan koperasi dimana ekonomi mereka dipromosikan oleh koperasi melalui manfaat – manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh  koperasi. Bila hal ini tidak terjadi maka koperasi tidak memiliki legitimasi. Pada sisi lainnya, anggota adalah pemilik koperasi yang telah menyetor modal ke dalam koperasi dan karena itu mereka harus terlibat di dalam proses pengambilan keputusan – keputusan koperasi.
        Persoalan mandate promosi anggota lebih bernuasa ekonomi sebagai perwujudan dari prinsip identitas dan dapat dikatakan sebagai wujud operasionalisasi dari tujuan koperasi. Karena itu, tugas kerja koperasi harus selalu berhubungan dengan perekonomian anggota. Di dalam menajemen bisnis perusahaan dikenal berbagai macam model maksimalisasi laba sebagai dasar dalam mengambil keputusan – keputusan. Untuk mencapai tujuan maksimalisasi laba dirinci berbagai sasaran antara sehingga membangun suatu sistem tujuan. Mengikuti pola manajemen bisnis tersebut, maka sistem tujuan koperasi dapat dikembangkan. Fungsi tujuan koperasi memiliki karakteristik sebagai akumulasi dari berbagai tujuan kelompok individu anggota koperasi serta integrasiannya ke dalam tujuan koperasi. Artinya, akumulasi tujuan individu anggota dan tujuan koperasi harus dirumuskan secara terintegrasi. Koperasi modern harus mampu menyelaraskan di antara dua kepentingan yaitu mempromosikan ekonomi anggota dan Orientasi koperasi kepada pasar.
        Mandate promosi ekonomi anggota yang diputuskan oleh angota harus menjadi dasar kerja dan aktivitas semua koperasi. Mandate ini merupakan fundamen semua koperasi di dalam memecahkan masalah – masalah, merupakan elemen dasar bagi semua koperasi di dunia, berlaku sepanjang waktu dan menjadi ciri khas koperasi. Manadat promosi ekonomi anggota merupakan kekhususan di dalam  koperasi, sebagai wujud dari prinsip identitas dan karena itu harus digunakan sebagai landasan hukum dan teori, sebagai landasan untuk menunjukkan bahwa mandate promosi ini digunakan sebagai alat ukur kinerja koperasi. Tetapi sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi baik di pasar maupun rumah tangga anggota maka penyesuaian di dalam pengucuran indicator – indicator perlu dilakukan secara dinamis.
        Agar mandate promosi dapat ditetapkan secara tepat di dalam siste, tujuan koperasi, maka implementasinya ke dalam indicator – indicator ekonomi disesuaikan dengan pendekatan normatif yang dianut oleh  koperasi. Ilmu ekonomi perlu pula mengupas tentang koperasi sebagai organisasi self-help yang merupakan realitas di dalam kehidupan sosial-ekonomi dan menjelaskan perilaku dan korelasi – korelasi antar variabelnya, sehinga dapat dipahami interaksinya dengan berbagai organisasi ekonomi lainnya.
        Dalam beberapa literature dapat dijumpai beberapa pengertian tentang mandate promosi di dalam koperasi, antara lain bahwa :
a.       Dalam batasan ekonomi adalah keberhasilan koperasi untuk meningkatkan pendapatkan atau menurunkan biaya produksi pada rumah tangga ekonomi anggota.
b.      Dalam hal dayaguna keberadaan koperasi untuk memenuhi kebutuhan subtansi dari para anggotanya.
c.       Berbagai interprestasi lainnya yang menunjukkan bahwa koperasi telah mempu memenuhi tugasnya dalam menjalankan fungsi mandate mempromosikan ekonomi anggotanya.
Apapun bentuk manfaat yang dapat diberikan oleh koperasi harus dapat dihubungkan dengan tujuan pokok koperasi untuk mempromosikan ekonomi anggota, baik kedudukannya sebagai pemilik maupun pelanggan. undang – undang koperasi di jerman secara tegas menyatakan keharusan koperasi untuk menjalankan fungsi mandate promosi ekonomi anggotanya.
        Postulat dan kesimpulan dari hasil penelitian juga sudah banyak yang berhasil menyusun model dan menjelaskan tentang mandate promosi di dalam praktek koperasi, disertai dengan catatan bahwa memang relatif sulit untuk melaksanakan mandate promosi di dalam sistem koperasi yang modern dan cenderung menciptakan market linkage cooperative( dalam sistem hubungan Pasar ) (Hanel, 1992). Dengan demikian, mandate promosi sebagi wujud dari tujuan utama koperasi harus menjadi dasar perumusan operasional koperasi tanpa harus mengurangi nilai – nilai yang dianut oleh setiap individu anggota. Tetapi dalam lingkungan ekonomi pasar dimana laba selalu menjadi target setiap perusahaan. Maka implementasi dari mandate promosi mungkin sulit dilepaskan dari motif memumpuk laba. Dengan alasan bahwa laba dapat dijadikan sebagai sumber untuk memperkuat dan mengamankan kelengsungan hidup koperasi, maka dalam batasan tertentu pemupukan laba oleh koperasi masih dapat dibenarkan bila dikaitkan untuk meningikatkan kemampuan koperasi di dalam menjalankan fungsi mandate promosinya. Artinya , laba jangan diartikan sama seperti laba di dalam sistem kapitalistik, melainkan laba di dalam koperasi tidak dapat dilepaskan dari fungsi mandate promosinya, sebagai wujud dari identitas koperasi, sebagai pembeda koperasi dari bentuk perusahaan lainnya.

SUKSES EKONOMI SEBAGAI BASIS
        Pada abad 19 ide berkoperasi mulai diperkenalkan sebagai upaya dari buruh, pengrajin, petani, dan industri kecil untuk keluar dari kesulitan – kesulitan ekonomi yang timbul sebagi akibat dari revolusi industri, berbasis pada ide membangun solidaritas di dalam memenuhi kebutuhan. Hanya melalui koperasi saja maka pinjaman dan berbagai kebutuhan hidup dapat dipenuhi dengan terjangkau. Pada perkembangan berikutnya,, para pelaku bisnis non-koperasi melihat peluang bahwa koperasi dapat dijadikan sebagai jalur distribusi barang/jasa secara menguntungkan. Hal ini mendorong koperasi untuk membuka diri dan melayani non-anggota. Monopoli dalam mandate promosi menjadi hilang. Produk – produk Layanan koperasi yang berasal dari pembeli di pasar, memberi manfaat kepada semua konsumen, angora dan non- anggota, tidak ada lagi keistimewaan menjadi anggota koperasi. Perilaku koperasi menjadi tidak lagi berbeda dengan bentuk – bentuk perusahaan lainnya, ditujukan untuk menupuk laba. Laba dibagikan kepada anggota sebagai deviden karena anggota diposisikan sebagai pemilik modal, mengikuti pola kapitalistik.
        Padahal, dalam fungsi koperasi sebagai pemegang mandate promosi ekonomi anggota, akan lebih banyak berhubungan dengan interaksi antara anggota  dan Layanan – Layanan barang/ jasa oleh koperasi. Bila ada surplus pada akhir periode kerja maka surplus dibagikan kepada anggota berdasarkan jumlah transaksi masing –masing anggota terhadap koperasi. Meskipun koperasi cenderung terbenam pada sistem ekonomi pasar dan berubah arah  menjadi berorientasi pada laba, tetapi seharusnya tidak menjadi hilang identitasnya sebagai pemegang mandate promosi anggota. Artinya, distribusi laba koperasi kepada anggota menjadi logis bila didasarkan pada intesitas masing – masing anggota dalam pemanfaatan Layanan barang/jasa yang disediakan oleh koperasi. Distribusi laba seperti ini disebut reimbursement ( pengembalian dana).

KESIMPULAN TEORI (Ramudi Ariffin)
        Menurut sejarah perkembangannya di eropa, dimana sistem kapitasistik menguasai kehidupan ekonomi, telah membawa praktek berkoperasi Tenggelam ke dalam sistem koperasi modern yang kaptasistik. Koperasi bergeser dari sistem tradisional yang sepenuhnya berpijak pada promosi ekonomi anggota menjadi kapitalistik yang berorientasi kepada laba. Pasar non-anggota yang dijadikan sasaran usaha koperasi lebih dominan dibanding Layanan kepada anggota. Surplus koperasi sebagai deviden berdasarkan pertisipasi modal kepada koperasi. Didukung dengan penerapan ilmu ekonomi (perusahaan) yang tidak mengenal terminology promosi ekonomi anggota sebagai tujuan akhir perusahaan, maka pergeseran Orientasi koperasi menjadi semakin nyata.

        Tetapi, para ahli termasuk pemerintah di negara-negara eropa menyadari bahwa kehadiran koperasi memang dimaksudkan semata-mata dalam rangka promosi ekonomi anggota. Karena itu, Undang-Undang tentang koperasi dibuat sedemikian rupa dengan menekankan koperasi sebagai pemegang mandate ekonomi anggota. Bila sistem ekonomi pasar telah menggiring praktek berkoperasi bergeser menjadi kapitasistik maka fungsi koperasi sebagai pemegang mandate promosi ekonomi anggota tetap harus dijalankan, sebagai pembeda spesifik terhadap bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Mandate promosi anggota melekat dalam interaksi antara anggota dengan Layanan barang/jasa yang diselenggarakan oleh koperasi. Oleh karena itu, bila koperasi telah bergeser menjadi pemumpuk laba, maka pembagian surplus bukan dalam bentuk deviden terhadap modal, melainkan berdasarkan kepada intensitas anggota terhadap pemanfaatan Layanan-layanan koperasi. Dengan demikian meskipun koperasi harus menyesuaikan diri terhadap proses ,modernisasi, tetapi tidak boleh kehilangan jati dirinya. Dubhasi (1970) bahkan secara tegas menyatakan agar terminology “profit” tidak digunakan di dalam koperasi, melainkan lebih tepat digunakan terminology surplus/deficit.