1. Bentuk implementasi
partisipasi anggota dapat dikembangkan dari kedudukan anggota sebagai pemilik
sekaligus sebagai pelanggan. Alfred hanel (1985,70) membedakan dimensi- dimensi
partisipasi anggota dengan prinsip identitas itu sebagai berikut:
1. Dalam
kedudukan sebagai pemilik, para anggota ;
a. Memberikan kontribusinya terhadap
pembentukan dan pertumbuhan koperasinyadalam bentuk konribusi keuangan (
pernyetaan modal, pembentukan cadangan, simpanan) dan melalui usaha-usaha
pribadinya;
b. Mengambil bagian dalam menetapkan tujuan,
pembuatan keputusan, dan dalam pengawasan terhadap kehidupan koperasinya.
2. 2. Dalam
kedudukan sebagai pelanggan, para anggota memanfaatkan berbagai potensi yang disediakan oleh koperasi dalam menunjang kepentingannya.