Wisuda S1 Institut Koperasi Indonesia

Ngafatun Nur Fauziah, Nur Imroatus Shalikhah.SE, Bayu Candra Irawan.SE

Penggerak Koperasi

Serba serbi Koperasi segala sesuatu seputar Pegelolaan Koperasi

Manajemen Perusahaan Koperasi

Menyajikan Ilmu dan Seni Dalam menjalankan fungsi Perusahaan

Profil Koperasi

Contoh Koperasi yang baik dan sukses

Wirausaha

Inspirasi dan Motivasi dunia Wirausaha

Sabtu, 07 November 2015

KPN KOKESMAS

MasBay
Koperasi Pegawai Negeri Kesehatan Masyarakat Kab.Muara Enim Merupakan salah satu koperasi yang disertakan dalam pemeringktan kualitas koperasi oleh dinas koperasi muara enim. Ikopin sebagai pihak independen yang melakukan penilaian.

MEMBANGUN TEORI KOPERASI “TEORI OPTIMASI PERUSAHAAN KOPERASI”

                                           Masbay
1. Pengantar (Ramudi Ariffin)
            Dari kumpulan jurnal yang diberi judul internasional handbook of cooperative organizations ( IHCO ; 1994) dipetik judul masing-masing adalah
1)      Promotion Mandate, oleh Wenner Groskopf ( IHCO ; 1994 : 740 – 745)
2)      Pricing Policy Among Cooperatives oleh Ulrich Fehl dan Jorgen Zorcher ( IHCO ; 1994 : 700 – 705)
3)      Reimbursements, Cooperatives, oleh Eberhard Dulfer dan Carlos Beinefeld ( IHCO ; 1994 : 766 – 769)
4)      Principle of cost Coverage oleh Jens Jokisch ( IHCO ;1994 : 705 – 708 )
Ke empat judul tersebut tidak diterjemahkan melainkan disadur dan diambil intisari materinya dan daripadanya diambil kesimpulan analisis teoritik.
            Judul – judul tulisan tersebut mangupas empat hal yang satu sama lain dapat membangun teori kebijakan Harga koperasi yang dikajikan pada bagian berlanjut dengan memeti –metik berbagai judul jurnal di dalam IHCO (1994), secara persial persatuan judul atau dirangkaikan dari berbagai judul, termasuk juga dari berbagai sumber referensi lainnya yang erat relevansinya, diharapkan akan membangun teori koperasi atau paling sedikit berwujud teori ekonomi koperasi yang semakin lengkap dan sesuai dengan kebutuhab tridarma perguruan tinggi.
            Langkah ini ditempuh dalam upaya menghapus keraguan dari sebagian akademisi yang meragukan keberadaan teori koperasi padahal berbagai kajian tentang koperasi yang sudah cukup banyak dilakukan berdasarkan pendekatan ilmiah dan bahkan negara- negara barat sudah diterima sebagai Cooperative theory. Diduga timbulnya keraguan disebabkan antara lain oleh kurang dimilikinya sumber referensi atau mungkin ada keengganan untuk menggalinya secara berkelanjutan.
            Diharapkan, Dugaan ini keliru sehingga upaya yang lebih intensif untuk mengupasnya secara terus menerus akan melahirkan rangkaian ilmu koperasi dan sekaligus membangun daya terima terhadap konsep – konsepnya. Upaya seperti ini masih bersifat sebatas pendekatan deduktif, yang perlu disertai dengan upaya – upaya induktif melalui program – program penelitian dan pengapdian kepada masyarakat.


Jumat, 06 November 2015

PRICING POLICY AMONG COOPERATIVES (Ulrich Fehl/Jorgen Zorcher)

PRICING POLICY AMONG COOPERATIVES
(Ulrich Fehl/Jorgen Zorcher)
PENDAHULUAN.
     Pernyataan klasik dalam kehidupan koperasi adalah bagaimana menetapkan harga secara tepat terhadap barang/jasa yang dimanfaatkan oleh anggota dari Layanan-layanan koperasi. Menghadapi harga yang berlaku di pasar persaingan, sebenarnya koperasi memiliki kebebasan untuk menetapkan harga Layanan terhadap anggota. Prinsip “potongan haraga” di dalam koperasi didasarkan pada prinsip menutupi biaya. Di dalam jangka waktu panjang, perdebatan  mengenai cara menetapkan harga Layanan koperasi terus berlangsung. Perusahaan koperasi menganggap bahwa di bidang ekonomi dapat di gunakan pendekatan teori ekonomi yang sama. Hans Ohm (1995) menyatakan bahwa di Amerika diterapkan teori ekonomi Neo-klasik dan Ohm mengkritik pendekatan tersebut. Ohm berpendapat bahwa dalam hal kebijakan  harga koperasi seharusnya dilakukan pendekatan baru dan bukan sepenuhnya berdasarkan pada teori ekonomi yang sudah ada.

KOPERASI SEBAGAI ENTITAS EKONOMI BARU
     Berdasarkan observasinya, Ohm menyatakan bahwa koperasi merupakan bentuk entitas ekonomi baru bila dibandingkan dengan bentuk unit-unit ekonomi lainnya. Koperasi dianggap tipe yang ideal dimana tingkat harga optimal ditentukan oleh transaksinya dengan anggota. Ohm menganggap bahwa anggota koperasi memiliki motivasi ekonomi sepenuhnya ketika meraka bergabung kedalam koperasi, yaitu motivasi memaksimumkan dayaguna atai laba, tetapi, posisi mereka sebagai individu-individu cukup lemah didalam menghadapi pasar, sehingga upaya melakukan “ kombinasi Horizontal” dan “ integrasi vertical” perlu dilakukan dalam bentuk koperasi.
     Kombinasi Horizontal adalah amalgamasi fungsi perusahaan-perusahaan individual ke dalam fungsi gabungan di dalam koperasi. Melalui penggabungan fungsi kegiatan yang sama ini dapat diciptakan penurunan biaya marjinal baik dalam posisi sebagai permintaan atau penawaran di pasar, sebagai dampak difasilitasi oleh perusahaan koperasi. Mereka juga dapat memperkuat posisinya di pasar melalui kekuatan gabungan di dalam koperasi. INTEGRSI VERTIKAL adalah menyatukan sistem control di dalam tahap-tahap produksi melalui pembagian kerja atau melalui lembaga baru yang dibentuk bersama, berrafiliasi satu sama lain melalui hubungan di pasar. Keberadaan koperasi yang merupakan supervise terhadap jenjang-jenjang tahapan produksi memungkinkan anggota meraih nilai tambah yang dihasilkan dari sistem pasar persaingan tidak sempurna yang diciptakan melalui koperasi, sesuai dengan kondisi masing-masing anggota. Perusahaan koperasi akan mengembalikan surplus yang terjadi kepada anggotanya, karena sebagai koperasi akan mengikuti prinsip hanya menutupi biayanya saja ( Principle of cots coverage).
     Memperhatikan karaktristik koperasi seperti yang diuraikan itu, Ohm menyimpulkan bahwa koperasi merupakan entitas ekonomi bentuk baru, tidak seperti perusahaan yang sudah umum dikenal. Ohm tidak dapat melihat secara jelas adanya hubungan pasar diantara anggota sebagai pemilik dengan koperasi sebagai perusahaan. Koperasi lebih menyerupai perusahaan pendukung atau suplemen dari para anggotanya. Selama koperasi berperan sebagai wujud kombinasi horizontal dari sejumlah anggotanya ( sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggannya) maka koperasi tidak seperti perusahaan yang berdiri sendiri. Anggota yang pemilik dan pelanggan itu, membangun aktivitas bersama, mengintgrasikan tahapan baru di dalam berproduksi ke dalam koperasi, menanggung risiko bisnis bersama dan menempatkan koperasi sebagai Wahana pengambilan keputusan bersama, dengan tetap mempertahankan otonomi ekonomi masing-masing. Ohm tidak menyatakan koperasi sebagai perusahaan kolektif terintegrasi dengan bentuk perusahaan kapitalistik lainnya. Perbedaan hakiki yang terletak pada kriteria anggota sebagai pemilik sekaligus pelanggan. Koperasi juga tidak dapat disamankan dengan kartel. Perbedaan itu terutama sekali dapat dilihat dari kriteria bahwa di dalam perusahaan kapitalistik maka pertisipasi modal menjadi dasar eksistensi perusahaan, sedangkan di dalam perusahaan koperasi maka partisipasi dalam operasi perusahaan merupakan basis eksistensi koperasi.

KEBIJAKAN HARGA KOPERASI
     Mengikuti pemikiran Hans Ohm (1955) yang didasarkan pada teori koperasi dan teori ekonomi Neoklasik, serta dengan pendekatan model koperasi pembelian, Rolf Eschenburg (IHCO : 1994 : 92-100) menyusun suatu model analisis yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pembahasan kebijakan harga koperasi.
MODEL NEOKLASIK DALAM KOPERSI PENGADAAN INPUT
     Anggota koperasi adalah subjek ekonomi yang berorientasi kepada maksimalisasi laba ( dalam aktifitas usaha) atau maksimalisasi dayaguna (dalam mengkonsumsi) dan berusaha mencapai Tujuannya dengan mendirikan perusahaan koperasi. Katakanlah koperasi berupaya mengadakan input produksi untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Setiap anggota bebas menetapkan berapa harga input yang telah diadakannya. Anggota diwajibkan untuk tidak membeli input dari sumber lain. Dengan demikian, koperasi harus menyediakan sejumlah input produksi sesuai dengan jumlah kebutuhan seluruh anggota.

Dalam jangka pendek, koperasi bekerja pada kondisi biaya marjinal ( Marjinal cost = MC ) yang menurun dan kondisi biaya rata-rata ( average cost = AC ) membentuk huruf U. bila dianggap koperasi tidak menanggung biaya tetap, berarti kurva AC identik dengan kurva biaya variabel rata-rata (average variable cost = AVC). Sesuai dengan kebutuhan anggota, koperasi mengadakan input m agar anggota mampu memproduksi x sesuai dengan rencana produksinya pada tingkat harga jual x tertentu. 

PROMOTION MANDATE ( Werner Grosskopf)

PROMOTION MANDATE
( Werner Grosskopf)
PENDAHULUAN
        Koperasip pada umumnya menghadapi pasar persaingan terutama di negara – negara industri. Aktivitas usaha koperasi menjadi bagian dari percaturan persaingan di pasar dimana masing –masing pelaku bisnis berusaha mempertahankan eksistensinya, termasuk koperasi. Rentabilitas likuiditas dan ketahanan jangka panjang cenderung menjadi tujuan utama koperasi.
        Pada saat    ini, indicator pengucuran kinerja koperasi cenderung dilihat dari penurunan biaya dan peningkatan menerimaan, dianggap belum sesuai dengan tujuan koperasi yang sesungguhnya. Seharusnya, pengucuran kinerja berdasarkan tujuan utama koperasi yaitu “ Promosi Ekonomi Anggota” baik sebagai unit usaha maupun sebagai rumah tangga keluarga melalui upaya usaha koperasi sebagai bentuk usaha bersama. Semua aktivitas usaha koperasi seharusnya berbasi pada tujuan ini. Pada satu sisi koperasi harus mampu tampil di dalam pasar yang bersaing dan pada sisi lain harus secara tegas berorientasi pada kepentingan anggota. Artinya, secara kontinyu koperasi harus selalu menjalankan fungsinya ssebagai mandataris untuk mempromosikan ekonomi anggota, berorientasi pada kepentingan ekonomi anggota dab sekaligus mampu mengikuti perubahan pasar yang akan selalu mewarnai kebijakan usaha koperasi di masa depan.
MANDAT PROMOSI ANGGOTA
         Manfaat promosi ekonomi anggota adalah realisasi wujud dari tujuan utama perusahaan koperasi, menjadi identitas koperasi. Tugas mempromosikan ekonomi anggota baik sebagai unit usaha maupun sebagai rumah tangga merupakan ciri khusus koperasi yang membedakannya dari bentuk – bentuk perusahaan lain  bukan koperasi. Tujuan spesifik ini mungkin dirasakan agak jangal, Sebab bianya tujuan perusahaan adalah memuaskan kehendak pemilik perusahaan.
        Mandate promosi anggota perlu dipahami secara spesifik untuk membatasi Pengertiannya dari bentuk – bentuk perusahaan lainnya dan koperasi harus secara sungguh –sunguh hanya bekerja untuk mempromosikan ekonomi anggota dimana anggota tidak lain adalah patner utama usaha koperasi. Koperasi merupakan kolaborasi dari sekelompok individu yang  menjadi anggotanya dan menyakatan diri mengambil tanggung jawab bersama didalam satu entitas ekonomi yang disebut koperasi, untuk dimanfaatkan secara bersama – sama pula. Kelompok anggota dan perusahaan koperasi milik mereka membangun prinsip ini menjadi dasar pembeda dari bentuk – bentuk perusahaan lainnya. Karena itu, mandate promosi anggota hanya akan berwujud bila prinsip identitas ini ditaati dan direalisasikan.
        Sehubungan dengan prinsip identitas ini maka anggota berada pada posisi secara bersama. Pada satu posisi anggota adalah pelanggan dari perusahaan koperasi dimana ekonomi mereka dipromosikan oleh koperasi melalui manfaat – manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh  koperasi. Bila hal ini tidak terjadi maka koperasi tidak memiliki legitimasi. Pada sisi lainnya, anggota adalah pemilik koperasi yang telah menyetor modal ke dalam koperasi dan karena itu mereka harus terlibat di dalam proses pengambilan keputusan – keputusan koperasi.
        Persoalan mandate promosi anggota lebih bernuasa ekonomi sebagai perwujudan dari prinsip identitas dan dapat dikatakan sebagai wujud operasionalisasi dari tujuan koperasi. Karena itu, tugas kerja koperasi harus selalu berhubungan dengan perekonomian anggota. Di dalam menajemen bisnis perusahaan dikenal berbagai macam model maksimalisasi laba sebagai dasar dalam mengambil keputusan – keputusan. Untuk mencapai tujuan maksimalisasi laba dirinci berbagai sasaran antara sehingga membangun suatu sistem tujuan. Mengikuti pola manajemen bisnis tersebut, maka sistem tujuan koperasi dapat dikembangkan. Fungsi tujuan koperasi memiliki karakteristik sebagai akumulasi dari berbagai tujuan kelompok individu anggota koperasi serta integrasiannya ke dalam tujuan koperasi. Artinya, akumulasi tujuan individu anggota dan tujuan koperasi harus dirumuskan secara terintegrasi. Koperasi modern harus mampu menyelaraskan di antara dua kepentingan yaitu mempromosikan ekonomi anggota dan Orientasi koperasi kepada pasar.
        Mandate promosi ekonomi anggota yang diputuskan oleh angota harus menjadi dasar kerja dan aktivitas semua koperasi. Mandate ini merupakan fundamen semua koperasi di dalam memecahkan masalah – masalah, merupakan elemen dasar bagi semua koperasi di dunia, berlaku sepanjang waktu dan menjadi ciri khas koperasi. Manadat promosi ekonomi anggota merupakan kekhususan di dalam  koperasi, sebagai wujud dari prinsip identitas dan karena itu harus digunakan sebagai landasan hukum dan teori, sebagai landasan untuk menunjukkan bahwa mandate promosi ini digunakan sebagai alat ukur kinerja koperasi. Tetapi sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi baik di pasar maupun rumah tangga anggota maka penyesuaian di dalam pengucuran indicator – indicator perlu dilakukan secara dinamis.
        Agar mandate promosi dapat ditetapkan secara tepat di dalam siste, tujuan koperasi, maka implementasinya ke dalam indicator – indicator ekonomi disesuaikan dengan pendekatan normatif yang dianut oleh  koperasi. Ilmu ekonomi perlu pula mengupas tentang koperasi sebagai organisasi self-help yang merupakan realitas di dalam kehidupan sosial-ekonomi dan menjelaskan perilaku dan korelasi – korelasi antar variabelnya, sehinga dapat dipahami interaksinya dengan berbagai organisasi ekonomi lainnya.
        Dalam beberapa literature dapat dijumpai beberapa pengertian tentang mandate promosi di dalam koperasi, antara lain bahwa :
a.       Dalam batasan ekonomi adalah keberhasilan koperasi untuk meningkatkan pendapatkan atau menurunkan biaya produksi pada rumah tangga ekonomi anggota.
b.      Dalam hal dayaguna keberadaan koperasi untuk memenuhi kebutuhan subtansi dari para anggotanya.
c.       Berbagai interprestasi lainnya yang menunjukkan bahwa koperasi telah mempu memenuhi tugasnya dalam menjalankan fungsi mandate mempromosikan ekonomi anggotanya.
Apapun bentuk manfaat yang dapat diberikan oleh koperasi harus dapat dihubungkan dengan tujuan pokok koperasi untuk mempromosikan ekonomi anggota, baik kedudukannya sebagai pemilik maupun pelanggan. undang – undang koperasi di jerman secara tegas menyatakan keharusan koperasi untuk menjalankan fungsi mandate promosi ekonomi anggotanya.
        Postulat dan kesimpulan dari hasil penelitian juga sudah banyak yang berhasil menyusun model dan menjelaskan tentang mandate promosi di dalam praktek koperasi, disertai dengan catatan bahwa memang relatif sulit untuk melaksanakan mandate promosi di dalam sistem koperasi yang modern dan cenderung menciptakan market linkage cooperative( dalam sistem hubungan Pasar ) (Hanel, 1992). Dengan demikian, mandate promosi sebagi wujud dari tujuan utama koperasi harus menjadi dasar perumusan operasional koperasi tanpa harus mengurangi nilai – nilai yang dianut oleh setiap individu anggota. Tetapi dalam lingkungan ekonomi pasar dimana laba selalu menjadi target setiap perusahaan. Maka implementasi dari mandate promosi mungkin sulit dilepaskan dari motif memumpuk laba. Dengan alasan bahwa laba dapat dijadikan sebagai sumber untuk memperkuat dan mengamankan kelengsungan hidup koperasi, maka dalam batasan tertentu pemupukan laba oleh koperasi masih dapat dibenarkan bila dikaitkan untuk meningikatkan kemampuan koperasi di dalam menjalankan fungsi mandate promosinya. Artinya , laba jangan diartikan sama seperti laba di dalam sistem kapitalistik, melainkan laba di dalam koperasi tidak dapat dilepaskan dari fungsi mandate promosinya, sebagai wujud dari identitas koperasi, sebagai pembeda koperasi dari bentuk perusahaan lainnya.

SUKSES EKONOMI SEBAGAI BASIS
        Pada abad 19 ide berkoperasi mulai diperkenalkan sebagai upaya dari buruh, pengrajin, petani, dan industri kecil untuk keluar dari kesulitan – kesulitan ekonomi yang timbul sebagi akibat dari revolusi industri, berbasis pada ide membangun solidaritas di dalam memenuhi kebutuhan. Hanya melalui koperasi saja maka pinjaman dan berbagai kebutuhan hidup dapat dipenuhi dengan terjangkau. Pada perkembangan berikutnya,, para pelaku bisnis non-koperasi melihat peluang bahwa koperasi dapat dijadikan sebagai jalur distribusi barang/jasa secara menguntungkan. Hal ini mendorong koperasi untuk membuka diri dan melayani non-anggota. Monopoli dalam mandate promosi menjadi hilang. Produk – produk Layanan koperasi yang berasal dari pembeli di pasar, memberi manfaat kepada semua konsumen, angora dan non- anggota, tidak ada lagi keistimewaan menjadi anggota koperasi. Perilaku koperasi menjadi tidak lagi berbeda dengan bentuk – bentuk perusahaan lainnya, ditujukan untuk menupuk laba. Laba dibagikan kepada anggota sebagai deviden karena anggota diposisikan sebagai pemilik modal, mengikuti pola kapitalistik.
        Padahal, dalam fungsi koperasi sebagai pemegang mandate promosi ekonomi anggota, akan lebih banyak berhubungan dengan interaksi antara anggota  dan Layanan – Layanan barang/ jasa oleh koperasi. Bila ada surplus pada akhir periode kerja maka surplus dibagikan kepada anggota berdasarkan jumlah transaksi masing –masing anggota terhadap koperasi. Meskipun koperasi cenderung terbenam pada sistem ekonomi pasar dan berubah arah  menjadi berorientasi pada laba, tetapi seharusnya tidak menjadi hilang identitasnya sebagai pemegang mandate promosi anggota. Artinya, distribusi laba koperasi kepada anggota menjadi logis bila didasarkan pada intesitas masing – masing anggota dalam pemanfaatan Layanan barang/jasa yang disediakan oleh koperasi. Distribusi laba seperti ini disebut reimbursement ( pengembalian dana).

KESIMPULAN TEORI (Ramudi Ariffin)
        Menurut sejarah perkembangannya di eropa, dimana sistem kapitasistik menguasai kehidupan ekonomi, telah membawa praktek berkoperasi Tenggelam ke dalam sistem koperasi modern yang kaptasistik. Koperasi bergeser dari sistem tradisional yang sepenuhnya berpijak pada promosi ekonomi anggota menjadi kapitalistik yang berorientasi kepada laba. Pasar non-anggota yang dijadikan sasaran usaha koperasi lebih dominan dibanding Layanan kepada anggota. Surplus koperasi sebagai deviden berdasarkan pertisipasi modal kepada koperasi. Didukung dengan penerapan ilmu ekonomi (perusahaan) yang tidak mengenal terminology promosi ekonomi anggota sebagai tujuan akhir perusahaan, maka pergeseran Orientasi koperasi menjadi semakin nyata.

        Tetapi, para ahli termasuk pemerintah di negara-negara eropa menyadari bahwa kehadiran koperasi memang dimaksudkan semata-mata dalam rangka promosi ekonomi anggota. Karena itu, Undang-Undang tentang koperasi dibuat sedemikian rupa dengan menekankan koperasi sebagai pemegang mandate ekonomi anggota. Bila sistem ekonomi pasar telah menggiring praktek berkoperasi bergeser menjadi kapitasistik maka fungsi koperasi sebagai pemegang mandate promosi ekonomi anggota tetap harus dijalankan, sebagai pembeda spesifik terhadap bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Mandate promosi anggota melekat dalam interaksi antara anggota dengan Layanan barang/jasa yang diselenggarakan oleh koperasi. Oleh karena itu, bila koperasi telah bergeser menjadi pemumpuk laba, maka pembagian surplus bukan dalam bentuk deviden terhadap modal, melainkan berdasarkan kepada intensitas anggota terhadap pemanfaatan Layanan-layanan koperasi. Dengan demikian meskipun koperasi harus menyesuaikan diri terhadap proses ,modernisasi, tetapi tidak boleh kehilangan jati dirinya. Dubhasi (1970) bahkan secara tegas menyatakan agar terminology “profit” tidak digunakan di dalam koperasi, melainkan lebih tepat digunakan terminology surplus/deficit.